Pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan, sebagai bentuk terima kasih kepada pekerja yang sudah sekian lama membantu jalannya roda usaha sebuah perusahaan
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel akan mendirikan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
“ Untuk para pekerja yang ingin melaporkan keluhan terkait soal THR silahkan datang ke posko pengaduan di kantor sekretariat FSPMI Kalsel Jalan Soetoyo S Banjarmasin tepatnya Komplek KPN RT 57 Kelurahan Pelambuan,” kata Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto.
Dihubungi Jumat (14/3/2025 ia menjelaskan, masalah THR sering menjadi persoalan sebagian buruh yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Banjarmasin.
Dikemukakan dari pengalaman selama ini, setidaknya ada sejumlah persoalan yang sering terjadi setiap pemberian THR jelang lebaran setiap tahunnya. Diantaranya perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Ada pula perusahaan yang menunggak pembayaran THR dengan hanya memberikan janji-janji saja tanpa ada realisasi. Atau perusahaan mencicil membayar THR kepada pekerja.
“Yang sering terjadi, pura-pura tidak mampu, padahal perusahaan masih beroperasi sampai sekarang, ada pula sengaja mencicil, dan sebagainya,” tandasnya.
Menurut dia pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Sebagai bentuk terima kasih kepada pekerja yang sudah sekian lama membantu jalannya roda usaha sebuah perusahaan.
Dia melihat sebenarnya perusahaan bisa saja memberikan THR tepat waktu, namun karena perusahaan itu sendiri yang nakal dan tidak mau membayar.
Ia menegaskan, guna mengantisipasi hal tersebut terjadi perlu ada sanksi hukum tegas yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang melanggar.
“Melalui sanksi tegas yang diberikan diharapkan bisa mencegah perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR,” katanya.
Lebih jauh Yoeyoen mengingatkan kepada pekerja agar mewaspadai adanya ara-cara licik yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam menghindari kewajibannya untuk membayar THR.
Diungkapkan cara seperti itu diperlakukan terhadap karyawan dengan status outsourcing. Untuk menghindari kewajiban membayar THR mereka di PHK sebelum lebaran.
Dijelaskan, sesuai aturan THR biasanya paling lambat wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri,(nid/K-3)