Martapura, Kalimantanpost.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar menemukan minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak sesuai ukuran pada kemasan plastik dan botol kuantitas 1 liter.
Pengujian ini langsung oleh Kadis KUMPP I Gusti Made Suryawati yang melakukan dua kali uji sampel Minyakita yang beredar di pasaran.
“Kita melakukan pengujian kebenaran pelabelan, juga kuantitas. Untuk pelabelan produk Minyakita sesuai ketentuan berlaku,” ujar Made saat uji coba kuantitas di Kantor DKUMPP, Kamis (13/03/2025).
Namun, dijelaskan Made, untuk kuantitas 1 liter MinyaKita berdasarkan hasil 2 sampel, kemasan plastik terdapat 990 ml, nilai pengujian tersebut masih masuk dalam batas kesalahan yang diizinkan atau masih wajar.
“Sedang untuk kemasan botol hasil uji terdapat 960 ml nilai pengujian, melampaui batas kesalahan yang diizinkan, karena minus 40 ml dari volume tertera,” katanya.
“Dengan temuan ini kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan, baik kepada distributor maupun pedagang,” tegas Made.
Menanggapi isu terkait MinyaKita dinyatakan bersumber dari minyak jelantah, dijelaskan Made, terkait komposisi itu bukan tugas dan fungsi pihaknya.
“Tugas dan fungsi DKUMPP melalui Bidang kemetrologian dan Bina Usaha hanya sampai pada pengawasan dan pengujian volumenya. Apakah sesuai netto tertera atau tidak,” jelasnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan swalayan tempat pengambilan sampel untuk memastikan produk dijual sesuai standar. Kami terus memantau dan siap melakukan pengecekan lebih lanjut jika diperlukan,” pungkasnya. (Wan/K-3)