Dari sisi penyelesaian Laporan, Perwakilan Ombudsman Kalsel memberikan catatan atas kecepatan respon terhadap setiap aduan masyarakat. “Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Bahkan dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus Ombudsman, yakni pencegahan Maladministrasi dan penyelesaian Laporan.
“Kami apresiasi visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang berkomitmen terhadap peningkatan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital. Bagi kami, ini merupakan bukti konkrit bahwa pelayanan publik di Banjarmasin, diberi perhatian yang serius,’’ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman saat melakukan kunjungan kelembagaan dengan Walikota Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (11/04)
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan dalam pengawasan penyelenggaran pelayanan publik dari 2020-2024 di Kota Banjarmasin, mulai dari pencegahan Maladministrasi hingga penyelesaian Laporan.
Hadi meneruskan, dari sisi pencegahan Maladministrasi, pada tahun 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan skor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 83,98, pada 2022 turun menjadi 69,63 dan pada 2023 meningkat dengan nilai 88,02 dan pada 2024, meningkat tajam dengan skor 95,45.
“Dari 2021, 2023 hingga 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan predikat penilaian Hijau. Kami berharap ini ditingkatkan, kalau bisa semua SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin, juga masuk dalam Zona Hijau”, lanjutnya.
Dari sisi penyelesaian Laporan, Perwakilan Ombudsman Kalsel memberikan catatan atas kecepatan respon terhadap setiap aduan masyarakat. “Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi kami”, tegas Hadi Rahman.
“Sejumlah laporan yang kami tangani dan tindaklanjuti diantaranya terkait pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, tata kelola pendidikan, pengurusan adminduk, penerbitan sporadik tanah, akses internet bagi sekolah, hingga penegakan Perda misalnya terkait truk angkutan masuk kota dan pengelolaan sungai.
Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan disambut langsung oleh Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR dan didampingi oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Kalsel dan berharap sinergi antara Pemko Banjarmasin dan Ombudsman terus berjalan. Kami juga siap menindaklanjuti saran dan rekomendasi Ombudsman agar pelayanan publik di Banjarmasin terus meningkat kualitasnya”, tutur Walikota Banjarmasin.
Di akhir pertemuan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan “Ombudsman Brief” yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin selama 5 tahun terakhir.
“Kami berharap, catatan ini bisa menjadi bahan dan rujukan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas prima dan terhindar dari Maladministrasi”, tutup Hadi Rahman.(nau/K-3)