BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Oktober 2026 mendatang, seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal pada produknya.
Hal itu diberlakukan serentak seiring telah dicanangkannya program Wajib Halal Oktober (WHO) oleh pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Noorsyahdi mengatakan bahwa selama ini pemerintah daerah sudah cukup gencar mensosialisasikan aturan tersebut. Bahkan sejak 2017 lalu.
Maka tak heran pada 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sempat mendapat penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dari Kementerian Perindustrian pada tahun karena telah berhasil dalam membina dan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM dan UMKM.
“Kita sudah sering sosialisasi sertifikasi halal ini. Rencananya dalam bulan ini akan kembali kami sosialisasikan. Selain itu, kami juga akan membina IKM (Industri Kecil Menengah) dan UMKM yang berhubungan kehalalan agar bisa memiliki sertifikasi halal,” ungkap Noorsyahdi, Kamis (4/3/2026).
Selain sosialisasi, Disperdagin Kota Banjarmasin juga menganggarkan secara khusus dalam dua tahun terakhir ini untuk memfasilitasi sertifikasi halal kepada IKM binaanya.
Tahun 2025 lalu saja, ada sebanyak 300 IKM yang dibantu Disperdagin Kota Banjarmasin untuk memiliki sertifikasi halal. Baik reguler maupun self declare.
“Jadi IKM dan UMKM yang memiliki sertifikasi halal Alhamdulillah terus meningkat di Banjarmasin. Selain karena ada beberapa yang kami fasilitasi langsung, sebab tiap tahun itu kami anggarkan,” tutupnya.(ham/KPO-4)















