BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Sabtu (26/4/2025) dinihari.
Pelaku berinisial MR (43) diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Purnasakti Gang Makmur, Kelurahan Basirih, setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,42 gram.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku mengungkap sejumlah alat bantu yang digunakan dalam proses pengemasan narkoba, seperti sendok dari sedotan plastik putih dan satu peniti. Sabu-sabu tersebut ditemukan di area dapur.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, MR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima bahwa pelaku sering terlibat transaksi narkoba. Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penggeledahan dan penemuan sabu-sabu.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus melacak keberadaan tersangka A yang masih buron.(yul/KPO-4)