Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Mantan Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG 20250519 WA0052
Terdakwa Anton Kurniawan, pada saat mendengar pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, memvonis terdakwa Anton Kurniawan mantan polisi penembak sopir ekspedisi hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, terdakwa atas nama Anton Kurniawan Styanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ramdes saat membacakan putusan.

Baca Koran

Dia mengungkapkan, sementara untuk terdakwa Haryono, divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.

Sebelum pembacaan putusan, Hakim Ramdes menanyakan kondisi kesehatan Anton, yang dijawab singkat dalam keadaan baik.

Dalam persidangan sebelumnya, Anton Kurniawan Styanto telah menyampaikan nota pembelaan, memohon kepada majelis hakim agar tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anton Kurniawan Styanto untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.

Ramdes mengungkapkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding.

“Untuk tindak lanjut langkah hukum selanjutnya baik JPU maupun kuasa hukum kami beri waktu selama 7 hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula sekitar November 2024 lalu, saat warga menemukan jasad korban Budiman di areal perkebunan sawit di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi kilometer 15, Jalan Trans Kalimantan Kota Palangka Raya-Kabupaten Katingan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Budiman diketahui merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian bernama Anton Kurniawan dan kerabatnya bernama Haryono.

Diketahui pada saat kejadian, Anton menembak korban dari kursi bagian belakang yang langsung mengarah ke kepala korban sebanyak dua kali tembakan hingga korban meninggal dunia. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Iklan
Iklan