Martapura, Kalimantanpost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Kecamatan Martapura Barat dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Sungai Batang dan Teluk Selong, melakukan peninjauan terkait penyelesaian batas antara dua desa tersebut, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan mengambil kesepakatan terkait perbedaan pandangan terkait batas desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Hafizh mengatakan, peninjauan langsung di lapangan dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara kedua desa tersebut.
“Progres capaian batas desa di Kabupaten Banjar saat ini sudah mencapai 98%,” ungkapnya.
“Tinggal beberapa segmen batas lagi yang perlu diselesaikan dan akan dilakukan penyelesaian melalui mekanisme sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tambahnya.
Dari total 32 segmen batas yang belum disepakati, lanjutnya, Dinas PMD sudah menyelesaikan sebanyak 6 segmen batas.
“Kami berkomitmen menyelesaikan dan menuntaskan batas desa ini pada akhir Juli 2025,” terang Hafizh didampingi Kasi Penataan dan Administrasi Pemdes Chandra. (Wan/K-3)