Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Selamatkan Generasi dari Jeratan Judi Online

×

Selamatkan Generasi dari Jeratan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sanah Ummu Fatih
Pemerhati Generasi

Judi online (Judol) tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Berita Satu (19/5/2025) menyebutkan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judol denga nnilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025.

Baca Koran

Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online, bahkan merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Ini menunjukkan ancaman dampak sosial serius yang mengancam generasi. Judol kini sudah berada di fase mengkhawatirkan.

Kondisi ini sungguh miris dan memprihatinkan. Bagaimana jadinya masa depan generasi jika akal, pikiran, dan perilaku mereka sudah terpapar judi? Ini membahayakan generasi serta menghancurkan negara dan bangsa.

Banyak Faktor

Game atau judi online, sama-sama berbahaya. Kalau sudah kecanduan, anak tidak akan pernah merasa puas. Perilaku-perilaku buruk akibat kecanduan judi online akan turut menyertainya, semisal boros uang, sensitif, emosi meledak-ledak, tidak punya semangat hidup, tidak fokus, kinerja belajar menurun, stres, depresi, berbuat kriminal, dan yang paling fatal melakukan aksi bunuh diri.

Ini merupakan masalah besar yang wajib mendapat perhatian serius dari semua pihak. Mudahnya aksesibilitas dan keterpaparan menjadi penyebab anak di bawah umur terjerembab dalam candu. Anak-anak tumbuh pada era digital yang serba bebas. Penggunaan gawai yang tidak terkontrol merupakan salah satu penyebab anak dapat mengakses segala hal di dunia digital. Apalagi mereka berselancar di internet tanpa pendampingan orang tua.

Bodohnya masyarakat dengan syariah agamanya, bukan hanya tidak mengenal perkara halal dan haram, mereka pun tidak peduli dengan apa yang mereka lakukan. Sekularisme benar-benar telah menjadikan taraf ketakwaan individu masyarakat demikian rendah.

Masyarakat dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis. Rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Dalam sistem sekuler, tidak ada pembiasaan menyerukan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Baca Juga :  Solusi Mengatasi Pandemi Judi Online

Faktor kemiskinan juga membuat masyarakat tergiur dengan perjudian. Faktanya, pemain judi online ini banyak berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Sudah sekian banyak langkah dilakukan oleh Pemerintah, tetapi kasus judi online masih tetap banyak dan menyeruak. Artinya, perangkat hukum di negeri ini belum memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.

Pemberantasan judi online yang dilaksanakan oleh sistem hukum sekuler sekarang, seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak akan pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri, yang sesungguhnya berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup Barat. Paham naf’iyyah (utilitarianisme) dan mut’ah jasadiyah (hedonisme), kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekularisme. Demikian analisis Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhâm Al-Islâm.

Utilitarianisme adalah paham yang memandang baik-buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan. Hedonisme adalah paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia itu didapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi, khususnya kesenangan yang bersifat jasadiah (fisik), seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dan sebagainya.

Dua paham itulah yang akhirnya menjadi justifikasi berbagai perbuatan yang walaupun menurut agama hukumnya haram, tetapi menjadi legal menurut hukum positif di Barat, seperti prostitusi, perjudian, narkoba, LGBT, dan sebagainya.

Kedua paham Barat itu, tidak akan pernah bisa disentuh oleh Satgas Anti Judi Online yang ada sekarang. Satgas ini hanya akan bermain pada level permukaan saja (fenomena), namun tidak bisa melihat secara mendalam pada noumena (di balik fenomena) khususnya paham yang tertanam dalam relung-relung pikiran dan jiwa masyarakat.

Menjaga Generasi

Judi sulit diberantas karena merusak akal dan membuat pelakunya ketagihan, sebagaimana khamr yang disandingkan dengan judi. Disebutkan dalam Al-Quran (QS al-Maidah [5]: 90-91). Dari dalil tersebut judi online sebenarnya hanya sarana (wasilah)-nya saja yang berbeda dengan judi konvensional, namun keduanya sama-sama haram.

Baca Juga :  KINERJA LEGISLATID DI DAERAH

Untuk mengatasi masalah judi online ini kita harus memperhatikan bahwa penting sekali membentuk ketakwaan. Dalam aspek keluarga, orang tua harus mendidik anak-anaknya menjadi hamba Allah yang bertakwa. Yang memahami bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak di akhirat.

Orang tua harus mengajari anak memahami fakta judi online. Perlu dijelaskan kepada mereka, mana game online dan mana judi online. Masyarakat harus peduli, dengan melakukan amar makruf nahi munkar. Mereka tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya. Hal ini akan turut mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat, yang menjadi tempat anak-anak tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, anak-anak akan terjaga dari perilaku buruk.

Negara harus menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar yang bertakwa. Bukan berperilaku hanya karena kesenangan materi, ataupun asas manfaat.

Negara sejatinya menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Dengan membuat kemandirian dan kedaulatan digital. Negara akan pasti melarang konten-konten yang memuat keharaman. Ini membutuhkan sistem ekonomi yang kuat, dengan sistem ekonomi Islam negara akan berdaulat secara ekonomi dan akan mudah membangun back bone internetnya sendiri seperti yang telah dilakukan Cina dan AS.

Selain itu, Negara akan member sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr. Ta’zîr adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ditentukan secara khusus oleh nas, juga tidak ada kaffarah (tebusan)-nya.

Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi.

Tiga pilar penting ini tidak akan optimal berjalan tanpa penerapan sistem Islam kaffah. Dengan penerapannya, akan mampu memberantas judol sampai keakarnya.

Iklan
Iklan