Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kemampuan dalam Ibadah Haji dan Qurban

×

Kemampuan dalam Ibadah Haji dan Qurban

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh: Ahmad Barjie B
Penulis buku “Sejarah Urang Banjar Tulak Haji dan Gambaran Kota Suci”

Melaksanakan ibadah haji banyak yang mau, tetapi tidak mampu.

Kalimantan Post

Melaksanakan ibadah qurban banyak yang mampu, tetapi tidak mau.

Kalimat di atas kiranya cocok untuk menggambarkan sikap umat Islam terhadap ibadah haji dan qurban. Kedua ibadah ini memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dalam pandangan Allah maupun manfaatnya bagi manusia. Antara keduanya juga terdapat kesamaan dan perbedaan.

Di antara persamaannya, ia sama-sama harus berlandaskan dan bertujuan untuk meraih ketaqwaan. Di ujung ayat yang membicarakan tentang haji Allah swt menekankan agar orang yang berhaji memiliki bekal, dan sebaik-baik bekal adalah taqwa. Dan di ujung ayat yang menyinggung ibadah qurban juga ditekankan bahwa bukan daging dan darah hewan qurban yang akan sampai kepada Allah, melainkan ketaqwaan.

Persamaan lainnya, kedua ibadah ini dibebankan kepada orang yang mampu. Orang yang mampu tetapi tidak berhaji, ia tidak dianggap sebagai barisan kaum muslimin. Begitu juga orang yang mampu berqurban, tetapi tidak berqurban, maka ia dianggap bukan golongan Nabi dan tidak boleh mendekati tempat ibadah Nabi. Maksudnya orang tersebut sangat dicela, dibenci oleh Nabi, karena melanggar syariat qurban yang dihukumkan sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat diwajibkan bagi orang yang mampu. Bedanya, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan qurban diwajibkan setiap tahun.

Istitha’ah Haji

Meskipun ibadah haji merupakan kewajiban, namun kemampuan (istitha’ah) menjadi syarat utama. Sehingga haji hanya diletakkan sebagai rukun Islam yang kelima atau terakhir. Artinya, jika muslim tidak memiliki kemampuan, maka keislamannya tetap sempurna, meskipun seumur hidupnya tidak berhaji. Asalkan kewajiban-kewajiban lain seperti shalat, puasa dan zakat sudah dilaksanakan.

Menurut Mazhab Syafi’i, mampu terbagi dua: Pertama, istitha’ah bin-nafsi, yaitu mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri, yaitu memiliki bekal yang cukup serta nafkah untuk orang/keluarga yang menjadi tanggungannya, kemampuan transportasi, perjalanan yang aman, bagi wanita ada mahram. Kedua, istitha’ah bil-ghair, yaitu mampu berhaji dengan perantaraan orang lain. Karena sakit parah, lumpuh, maka di sini berlakulah badal haji. Bagi orang yang meninggal tapi mampu berhaji, maka ahli warisnya atau orang lain dapat mengerjakan hajinya.

Mampu dapat dipahami melalui dua pengertian, pertama dari sudut pribadi orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau faktor internal (seseorang dikatakan mampu apabila memiliki keuangan atau biaya, tidak mempunyai hutang dan sehat). Faktor eksternal adalah faktor-faktor di luar pribadi orang yang akan melaksanakan ibadah haji meliputi keamanan dan transportasi.

Baca Juga :  Gaza Terus Diserang, Dihancurkan dan Diblokade: Urgensi Tegaknya Perisai Umat Islam

Menurut Imam Syafii dan Muhammad bin Hasan, haji merupakan kewajiban yang bisa diakhirkan dan ditangguhkan dengan syarat ia harus mengerjakannya sebelum meninggal dunia. Jika ia meninggal padahal mampu dan belum mengerjakan haji, berarti ia berdosa besar. Argumen pendapat ini adalah karena ibadah haji baru diwajibkan oleh Allah pada tahun ke-5, ke-6 atau ke-7 hijriah, dan Nabi sendiri baru melakukannya pada tahun ke-10 H. Sebelumnya beliau menunjuk Abu Bakar sebagai ketua rombongan haji, sementara Nabi sendiri mampu melakukannya. Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad lebih menekankan pada segi kemampuan mengerjakan haji. Jika orang sudah mampu berhaji, dan ia tidak melaksanakannya, maka ia berdosa.

Jadi, kemampuan yang harus dipenuhi orang yang berhaji yaitu: Pertama, kemampuan personal (internal), antara lain kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi yang cukup baik bagi dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan, dan didukung dengan pengetahuan agama, khususnya tentang manasik haji. Kedua, kemampuan umum (eksternal), mencakup diantaranya keamanan dalam perjalanan, fasilitas, dan transportasi.

Istitha’ah Qurban

Jelaslah berhaji terkait dengan faktor luar. Sekalipun seseorang mampu, sekiranya faktor luar tidak mendukung maka ia tidak wajib berhaji. Misalnya keamanan, kalau terjadi peperangan, sehingga perjalanan ke tanah suci pergi dan pulang terancam, maka tidak wajib haji, sampai kondisi aman. Dulu di masa revolusi (1945-1949), perjalanan haji dari Indonesia sempat terhambat, dan ulama melarang, maka tidak wajib haji atas orang yang mampu, meskipun ada juga yang memaksakan berangkat.

Sekarang daftar tunggu haji panjang dan lama, karena itu biar seseorang mampu membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tetapi kalau belum sampai gilirannya, maka ia belum wajib berhaji saat itu. Tetapi kewajibannya sudah gugur jika meninggal dunia, dan dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Wanita hamil, terpidana, terkena cekal, atau berhaji di luar prosedur resmi pun dilarang ke tanah suci, meskipun mampu di segi biaya.

Ibadah qurban tidak terkait dengan faktor luar atau prosedur tertentu. Asal mampu ekonomi, otomatis wajib qurban atasnya. Hampir tidak pernah terjadi persediaan kambing dan sapi qurban habis. Allah menjadikan hewan-hewan qurban selalu berkembang biak, sehingga tidak ada alasan habis dan tidak lagi mampu memenuhi keperluan qurban. Justru persediaan cukup bahkan melimpah, lokal maupun pasokan dari luar. Sampai tiga hari tasyrik masih tersedia. Soal harga relatif, tetapi umumnya terjangkau bagi orang yang mampu.

Saat ini (2026) harga satu ekor kambing ukuran sedang, antara Rp2,5 juta – Rp3 juta, begitu juga harga 1/7 ekor sapi. Karena itu kalau seseorang punya uang senilai di atas di luar kebutuhan pokoknya (makan), wajib baginya berqurban. Kalau satu keluarga memiliki uang Rp 5 juta atau lebih, wajib keluarga itu berqurban 2/7 ekor sapi, demikian seterusnya. Jika punya kelebihan uang hingga Rp15 juta atau lebih, keluarga itu wajib berqurban seekor sapi penuh, jangan 1/7 saja. Kalau hanya 1/7 maka berarti ia menyamakan hartanya hanya seperti orang yang kemampuannya di bawah itu.

Baca Juga :  AI dan Otomatisasi di Kelas: Ancaman atau Peluang bagi Guru?

Kita perlu merasa malu dengan buruh kecil, tukang beca, pemungut sampah dan orang tidak berpunya yang setelah menabung bertahun-tahun akhirnya ikut berqurban. Masa orang yang mampu tidak berqurban, minimal 1/7 ekor sapi untuk keluarganya. Kalau soal mendapatkan daging qurban, tentu dengan berdiam saja di rumah, menjadi panitia qurban, atau menyembelihkan punya orang, kita akan dapat daging, bahkan tak jarang kulkas penuh daging qurban, tak habis dimakan seminggu.

Berqurban adalah ibadah wajib yang diperintahkan Allah dna rasulNya dan ada sanksi bagi orang yang enggan. Orang alim sekalipun tetap dibenci Allah sekiranya dalam urusan harta ia bakhil atau kikir, sehingga enggan berqurban dan amal sosial lainnya. Jadi jangan sampai orang yang mampu tidak berqurban, hanya karena sayang uang dan lebih memprioritaskan membeli barang atau belanja lain yang tidak diperintahkan agama. Apabila kesadaran berqurban terbangun, tentu semakin banyak warga masyarakat yang dapat menikmati daging, yang selama ini tergolong mahal.

Daging qurban perekat sosial dan penopang kerukunan lintas SARA. Selain diprioritaskan untuk muslim tidak mampu, juga diberikan kepada nonmuslim, sebagai warga dan tetangga mereka berhak mendapatkannya. Ketika Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Kalsel dipimpin oleh Prof Dr HM Yuseran Salman Lc (alm), beliau juga mengupayakan agar setiap tahun hewan qurban dikirimkan ke kawasan Meratus, di mana yang menikmatinya tak saja muslim tapi juga nonmuslim.

Sekiranya di satu masjid, kompleks pemukiman, kampung atau kota hewan dan daging qurban surplus, alangkah baiknya dikirim ke luar, karena banyak daerah pinggiran, kampung dan pedalaman belum menikmati daging qurban.

Kemauan berqurban akan meringankan hati kita untuk rajin beramal sosial, berzakat, berwakaf, berinfaq dan sedekah dalam berbagai bentuk. Amal sosial sangat tinggi nilainya di sisi Allah, menjadi penyesalan di akhirat kalau diabaikan dan syarat bagi seseorang untuk masuk sorga. Akhirnya semoga ibadah haji dan qurban kaum muslimin selama ini diterima Allah SWT. Amin.

Iklan
Iklan