Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Kemenkum Kalsel dan Pemkab Batola Kaji Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

×

Kemenkum Kalsel dan Pemkab Batola Kaji Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250627 173032

BARITO KUALA, Kalimantanpost.com – Kamis, (26/6/25) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melakukan kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Batola ini bertujuan untuk melakukan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah dengan tema “Pengelolaan Lahan”.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Sri Yunita, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Yulli Rachmadani, Analis Hukum Ahli Pertama, Mariana Rahmi, dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel disambut oleh Raudatun Nadiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kabag Hukum Setda Batola beserta jajaran Bagian Hukum Setda.

Baca Koran

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, melalui Sri Yunita selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa sebagai negara agraris, ketergantungan Indonesia terhadap sektor pertanian sangat tinggi, baik dalam pemenuhan kebutuhan pangan maupun penyediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap lahan—khususnya lahan pertanian—menjadi hal yang mendesak untuk diperkuat melalui evaluasi regulasi yang berlaku.

Adapun Peraturan Daerah yang dilakukan analisis dan evaluasi dalam kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Sri Yunita menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan enam dimensi utama, yakni: kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, harmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.

“Tujuan utama evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas regulasi dan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah agar Perda yang ada tetap relevan dan implementatif sesuai perkembangan zaman,” tambahnya.

Baca Juga :  Kadiskominfo Sebut  Perkembangan Teknologi Menuntut Data Cepat, Akurat, dan Spesifik

Respons positif disampaikan oleh jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Batola. Raudatun Nadiah menuturkan bahwa analisis dan evaluasi atas peraturan daerah yang telah ada selama ini sangat diperlukan guna memastikan kebermanfaatannya.

Dalam pertemuan tersebut, Raudatun Nadiah juga mengungkapkan rencana Setda Batola untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap dua Peraturan Daerah lainnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengimplementasikan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Barito Kuala.

Rencana evaluasi ini disambut baik oleh Kanwil Kemenkum Kalsel dan akan segera ditindaklanjuti agar proses analisis dan evaluasi terhadap kedua Perda tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. (KPO-1)

Iklan
Iklan