Kandangan, KP – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tahun 2025 disepakati.
Bupati HSS Syafrudin Noor, bersama para pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, masukan serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting, dalam menyempurnakan pengelolaan anggaran daerah.
“Dalam pelaksanaan APBD perubahan ini, kita perlu melakukan efisiensi dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar prioritas, membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder,” ujar Bupati.
Syafrudin Noor menegaskan, setiap satu rupiah dalam anggaran ini harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga HSS. (tor/K-6)















