Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati

×

JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 WA0034
Sidang tuntutan bos pabrik narkoba PCC di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (3/7/2025). (Antara)

SERANG, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).

Baca Koran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik ilegal tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Iklan
Iklan