Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tom Lembong Tegaskan Motivasi Laporannya ke KY Tujuannya 100 Persen Konstruktif

×

Tom Lembong Tegaskan Motivasi Laporannya ke KY Tujuannya 100 Persen Konstruktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20250811 WA0026

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan motivasi laporannya Komisi Yudisial (KY) ke soal hakim yang menyidangkan perkaranya adalah 100 persen untuk tujuan konstruktif.

“Kami menyampaikan tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kalimantan Post

Tom juga menegaskan sepanjang kariernya dirinya selalu berfokus untuk menyukseskan lembaga atau perorangan, dan tidak pernah menargetkan untuk menjatuhkan seseorang.

“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan menyukseskan lembaga. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Tom juga menyampaikan apresiasi atas atensi publik terhadap perkaranya sejak awal, putusan, hingga abolisi..

“Dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya ini, kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memastikan KY akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal hakim yang menyidangkan perkaranya.

“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.

Amzulian juga menambahkan semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang Ajukan Permohonan Tes DNA

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan