Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Suami Istri Diamankan BNNP Kalteng Bersama 8,3 Kilogram Sabu di Kotawaringin Timur

×

Suami Istri Diamankan BNNP Kalteng Bersama 8,3 Kilogram Sabu di Kotawaringin Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 WA0018

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pasangan suami isteri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama barang bukti 8,3 kilogram narkotika jenis sabu.

“Ketiganya berhasil kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11) malam,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Palangka Raya, Senin (10/11/2025).

Kalimantan Post

Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian, pihaknya memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver, yang dikemudikan oleh pasutri Agus Sofi dan Cece serta Reynold dan Hengky.

“Namun sempat terjadi perlawanan pada saat kami amankan, sehingga kami melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan pelaku,” ucapnya.

Ruslan mengungkapkan, dari penangkapan tersebut Hengky berhasil melarikan diri dan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram dan 100 butir ineks.

“Barang bukti tersebut disembunyikan oleh para pelaku di dalam salon atau boks audio yang disimpan di dalam mobil para pelaku,” ujarnya.

Ruslan melanjutkan, dari tangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 111 butir ineks yang merupakan sisa dari aksi pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece.

Ruslan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Reynold dan Hengky berperan sebagai penerima sabu dari kurir yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, barang bukti tersebut dijemput pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana.

Baca Juga :  Karyawan BUMN Dilarikan ke RS Usai Ditikam

“Jadi pasutri itu bertugas sebagai pengirim barang bukti sabu itu kepada penerima yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Ruslan juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Diwan, yang telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat.

Dia menekankan, Diwan akan segera dijemput ke Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen akan mengungkap tuntas jaringan ini, dari pengendali hingga penerima barang bukti tersebut,” kata Ruslan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan