BALANGAN, Kalimantanpost.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya DPRD Balangan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Balangan tentang Inovasi Daerah disahkan menjadi Perda. Pengesahan Perda ini resmi dilakukan DPRD Balangan turut disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru tadi.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati didampingi Waket I M Rizkan dan Waket II Saiful Arif Serta dihadiri oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab setempat.
Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati menyampaikan, Perda Inovasi daerah ini dinilai perda yang sangat penting. Sementara di era keterbukaan ekonomi global dan era otomi daerah yang saat ini berlalu sekarang ini menuntut percepatan perwujudan daya saing daerah.
Untuk itu, kehadiran perda ini diharapkan mendukung perkembangan wilayah berdasarkan pada keunggulan dan kompetensi daerah. Hal ini merupakan salah satu cara mendukung pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
“Perda ini diharapkan bisa memberikan perubahan terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya good governance,” imbuhya. (jnd/KPO-1)














