Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Korupsi Proyek Kantor Balai Arkeologi Kalsel

×

Korupsi Proyek Kantor Balai Arkeologi Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 2 klm korupsi

Banjarmasin, KP – Dugaan korupsi proyek Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak awal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (28/7).

Agenda pembacaan dakwaan dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta SH MH.

Kalimantan Post

Dakwaan ini dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung lantai dua kantor tersebut.

Terdakwanya Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa, keduanya merupakan PPK dan Konsultan Pengawas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto dari Kejari Banjarbaru, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume atau mark up pada proyek pembangunan gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel tahun anggaran 2021-2022.

Menurut JPU dalam kasus ini tersangkaa ada tiga orang yakni Anisa Septini, Oki Rezki Gondanawa dan Lutfi Faturahman selalu pihak swasta.

“Untuk tersangka Lutfi Faturahman selaku penyedia masih DPO,” ucapnya.

Dalam kasusnya menurut Oki Putranto, proyek memang selesai dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, namun pekerjaannya tidak sesuai dan terdapat kelurangan volume.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan pihak BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp200 juta, dari nilai pagu Rp1,3 Miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dengan pasal 2 atau 3 Jo pasalUU Tipikor) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi dakwaan JPU,kedua terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan. (*/K-2)

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Sambut Hangat Kedatangan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka
Iklan
Iklan