Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), di Aula Barakat, Martapura, Selasa (09/12/2025).
Dipimpin Sekdakab H Yudi Andrea didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Khairullah Ansharie serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Dian Marliana.
Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh perangkat daerah menyusun laporan secara serius dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dia menekankan pentingnya langkah nyata guna meningkatkan kinerja, termasuk kesiapan dokumen dan data pendukung setiap OPD.
“Setiap OPD diminta memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai indikator kinerja. Hal ini penting untuk menghasilkan laporan berkualitas dan tepat waktu,” tegasnya.
Yudi juga menjelaskan, LKPJ merupakan laporan pemerintah daerah kepada DPRD yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
“LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya.
“Manfaatkan waktu tersisa untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja sebelum tenggat waktu berakhir,” pesannya.
Lebih lanjut Sekda meminta OPD memperkuat koordinasi guna pemenuhan kinerja LPPD serta memastikan optimalisasi data pendukung di masing-masing perangkat daerah.
“Kerjasama yang erat antara penyusun LPPD dan pejabat terkait di setiap OPD sangat diperlukan, termasuk memberikan umpan balik yang konstruktif selama proses penyusunan berlangsung,” harapnya.
Melalui komitmen bersama dan koordinasi yang solid, tambahnya, Pemkab Banjar berharap penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2025 menjadi cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (Wan/K-5)














