JAKARTA, Kalimantanpost.com – Berkat konsistensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan kembali membuahkan hasil di tingkat nasional.
Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, Pemprov Kalteng berhasil mempertahankan Predikat Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson Barthel Aden.
Penyerahan piala dan piagam dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Predikat Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Capaian tersebut sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Herson Barthel Aden menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil arahan dan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap transparansi pemerintahan.
Gubernur selalu menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Informasi pemerintah harus dapat diketahui masyarakat agar kebijakan yang dijalankan bisa dipahami dan mendapat dukungan publik,” ujar Herson.
Ditambahkan, penghargaan tersebut bukan sekadar prestasi, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah.
“Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk memperkuat peran PPID, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin terbuka dan responsif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam pengelolaan informasi publik, termasuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan langkahnya menuju pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (drt/KPO-3)














