Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Jelang Pergantian Tahun, Emas Antam Anjlok Rp95.000

×

Jelang Pergantian Tahun, Emas Antam Anjlok Rp95.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 WA0026
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (30/12/2025), anjlok Rp95.000 dari awalnya di angka Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.

‎‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut turun menjadi Rp2.360.000 per gram.

Kalimantan Post

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.300.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.501.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.942.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.388.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.280.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.505.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp61.137.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.195.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.312.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.220.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Telkom Perkuat Peran Kepemimpinan Perempuan di Era Transformasi Digital
Iklan
Iklan