BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Di sela memantau aksi bersih-bersih Sungai Guring, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyempatkan diri singgah di Warung H Duan, Kampung Murung Pelalaan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam kunjungan singkat itu, Yamin tampak memborong sejumlah wadai atau kue khas Banjar yang dijajakan di warung tersebut. Kehadirannya langsung menarik perhatian warga sekitar yang antusias menyapa hingga mengabadikan momen foto bersama.
Kegiatan itu dilakukan Yamin usai meninjau langsung gotong royong pembersihan Sungai Guring yang menghubungkan Kelurahan Tanjung Pagar dengan Kelurahan Pemurus Baru.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin pemerintah kota dalam memastikan aliran sungai tetap bersih dan berfungsi optimal.
Menurut Yamin, selain memantau kondisi sungai, dirinya juga ingin menunjukkan dukungan nyata kepada pelaku UMKM lokal, khususnya pedagang kuliner tradisional Banjar yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
“Ini bentuk dukungan sederhana kepada UMKM lokal, wadai tradisional Banjar harus terus kita jaga dan lestarikan, karena ini bagian dari identitas budaya sekaligus sumber penghidupan warga,” ujarnya.
Wadai yang diborong Wali Kota tersebut kemudian dibagikan kepada warga serta relawan yang terlibat dalam aksi bersih-bersih sungai sebagai bentuk apresiasi atas semangat gotong royong mereka.
Aksi spontan itu pun disambut hangat oleh masyarakat. Banyak warga menilai kehadiran Wali Kota tidak hanya sekadar meninjau, tetapi juga benar-benar berbaur dan memberi perhatian langsung kepada pelaku usaha kecil.
Pemilik Warung H Duan mengaku senang dan tidak menyangka dagangannya diborong langsung oleh Wali Kota. Ia menyebut hal tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi dirinya untuk terus berjualan dan mempertahankan usaha keluarga.
Melalui momen sederhana ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semangat menjaga lingkungan dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat, terutama UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di kota seribu sungai. (nug/KPO-4)















