Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kepala Satresnarkoba Polres Bima di Periksa Polda NTB, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

×

Kepala Satresnarkoba Polres Bima di Periksa Polda NTB, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 WA0034

MATARAM, Kalimantanpost.com –
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi diperiksa Kepolisian rah Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan terlibat jaringan peredaran narkoba.

“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) ya,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp di Mataram, Kamis (5/2/2026).

Kalimantan Post

Pemeriksaan AKP Malaungi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2).

Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba turut diamankan dari hasil penggeledahan ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.

Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya.

Perihal hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang diketahui telah diamankan di Mapolda NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj pada kesempatan sebelumnya memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.

Ia menyebutkan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.

Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.

Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Vonis Bebas Ketua dan Sekretaris NPC HSU
Iklan
Iklan