Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sengketa Tanah, Dirham Zain Minta Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lama

×

Sengketa Tanah, Dirham Zain Minta Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0027
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain. (Kalimantanpost.com/dok).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Dirham Zain meminta agar masyarakat yang memiliki sengketa lahan bisa segera menyelesaikannya, atau paling tidak jangan menunggu lama.

“Ini akan menimbulkan masalah, karena kasusnya sudah lama,” kata Dirham Zain kepada wartawan, usai rapat kerja Komisi I dengan warga terkait sengketa lahan di Jalan Gubernur Subardjo.

Kalimantan Post

Dirham Zain menambahkan, sengketa lahan tersebut milik ahli waris Jamhuri, yang lahannya hingga kini belum diganti rugi di Jalan Tatah Kari Solok, yang terjadi pada 1990 lalu.

“Dari 25 borong lahan, sebanyak sembilan borong yang terkena proyek jalan tol tersebut,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Dirham Zain, untuk penyelesaian sengketa lahan semacam ini, semua pihak yang terkait harus dihadirkan, seperti Dinas PUPR, BPKAD dan lainnya.

“Kalau kasusnya sudah lama, tentu kesulitan mencari buktinya, karena pimpinan dan pihak lainnya sudah berganti,” jelas Dirham Zain.

Apalagi jika kasus sengketa tersebut sudah masuk ranah hukum, tentu DPRD tidak bisa ikut campur, karena penyelesaian di dewan hanya bersifat politis.

“Karena kasus ini belum ke ranah hukum, maka kita bantu mencarikan solusinya dengan menghadirkan pihak terkait,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. (lyn/KPO-4).

Baca Juga :  AKBP Didik Jadi Tersangka dari Pengembangan Penyidikan AKP Malaungi
Iklan
Iklan