Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Polemik Guru Honorer dan Pegawai SPPG

×

Polemik Guru Honorer dan Pegawai SPPG

Sebarkan artikel ini

Oleh : Norhidayani, SE
Pemerhati Generasi

Ruang publik riuh dengan pro kontra gaji guru honorer dengan pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi ASN/PPPK. Bermula dari pernyatan kepala BGN yang mengatakan 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang menjelaskan, mereka yang diangkat sebagai ASN adalah Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntannya, dengan alasan ketiganya adalah jantung dari program MBG.

Kalimantan Post

Realitas ini sungguh berkebalikan dengan nasib pahit para guru honorer. Tidak sedikit guru honorer yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2025, terdapat total 2,6 juta guru honorer di Indonesia. Mayoritas mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata memadai.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan. Jika ditilik dari kebijakan publik, hal itu bukan sesuatu yang tepat. Pegawai SPPG seolah-olah mendapatkan keistimewaan, sedangkan para guru yang berusaha menjadi PPPK ternyata perjuangannya tidak mudah dan butuh waktu bertahun-tahun.

Selain itu, kita juga harus mewaspadai anggaran MBG yang makin besar, sedangkan itu mengambil dari anggaran pendidikan secara nasional. BGN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun untuk 2026. Jumlah ini meroket dibandingkan anggaran 2025 yang besarnya Rp71 triliun. Hal ini tentu menyebabkan sektor lain akan terdampak efisiensi dan mempertaruhkan kualitas pendidikan. Dalam APBN 2026, alokasi anggaran untuk pendidikan menjadi Rp769,1 triliun dari yang sebelumnya sekitar Rp757,8 triliun. Namun, jumlah anggaran pendidikan disedot hingga Rp223 triliun untuk program MBG.

Kebijakan Salah Prioritas

Dari kebijakan yang diambil, terlihat bahwa Pendidikan dimata negara bukan ditempatkan dibarisan “prioritas utama” tapi sebagai “prioritas pendukung”. Padahal sebelumnya di Davos Swiss dipanggung bergengsi World Economic Forum, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sebuah prinsip yang seolah tak terbantahkan : “kurangnya Pendidikan merupakan jalan menuju negara gagal “. Ia meletakkan Pendidikan sebagai fondasi utama kemajuan dan penangkal kegagalan sebuah bangsa. Sebuah kontras yang mncolok, public akhirnya mempertanyakan antara keselarasan kata dan kebijakan di lapangan.

Baca Juga :  Ramadan Bulan Al-Qur’an

MBG menjadi program populis yang diprioritaskan dan dipaksakan, padahal sejatinya salah prioritas dan mementingkan popularitas penguasa belaka. Meski banyak masalah serius dan tuntutan untuk menghentikannya, MBG tetap berjalan bagai bebas hambatan, dan malah mendapatkan tambahan anggaran.

Di balik sikap pemerintah yang menganggap MBG sangat penting, menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak menjadi prioritas negara. Guru honorer masih hidup tanpa standar gaji nasional. Insentif mereka yang katanya naik, sejatinya belum menjamin hidup layak di tengah biaya hidup yang juga terus naik.

Persoalan guru honorer bukan satu-satunya wujud ketimpangan yang terjadi di sektor pendidikan nasional. Jika dikaitkan dengan para siswa penyintas bencana Sumatra, misalnya, nasib mereka tidak lebih baik. Sekolah mereka rusak terdampak bencana, bahkan hingga kini mereka masih belajar di lokasi-lokasi darurat.

Jelas, dana jumbo MBG sejatinya sangat mampu mengambil alih pembiayaan fungsi pendidikan pada berbagai aspek yang lain, termasuk untuk kegiatan peningkatan mutu pembelajaran, pengadaan sarana sekolah, bantuan operasional pendidikan, dan pemulihan pendidikan di wilayah pascabencana.

Apalagi, implementasi MBG mengakibatkan banyak kekisruhan, seperti keracunan massal, penunjukkan mitra MBG yang tidak transparan dan hanya kepada kroni politik, risiko korupsi, hingga militerisme program. Semua ini jangan sampai membuat kita lupa bahwa MBG bukan hanya program populis, tetapi proyek bancakan para kapitalis. Alokasi dana yang superbesar identik dengan upaya bagi-bagi proyek yang menguntungkan sponsor kekuasaan.

Pendidikan dan kesejahteraan adalah sedikit dari banyaknya urusan rakyat yang sebenarnya menjadi tanggung jawab penguasa. Keduanya tidak layak didiskriminasi satu sama lain. Karena keduanya tanggung jawab penguasa, penguasa wajib mengurusnya dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya. Namun, kontekstualisasi hal ini mustahil terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme karena sistem tersebut meniscayakan relasi penguasa dan rakyat bagaikan penjual dan pembeli.

Kapitalisme memandang segala sesuatu sebagai komoditas ekonomi sehingga bertujuan memperoleh profit/cuan. Sekalipun itu urusan rakyat, selama melibatkan dana fantastis seperti MBG, program ini tentu luar biasa gurihnya untuk menghasilkan keuntungan ekonomi.

Islam Memprioritaskan Pendidikan

Dalam Islam, pendidikan dan kesejahteraan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Pendidikan dan kesejahteraan adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyatnya dengan skala individu per individu (fardan fardan) karena keduanya termasuk kebutuhan primer.

Baca Juga :  Banjir, Kapitalisme Membawa Petaka. Bagaimana Solusi dalam Islam?

Khilafah Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, baik meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam), bahwa ketika negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan sistem pendidikan tidaklah semata-mata berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) pada diri peserta didik.

Untuk kesejahteraan, Islam memandang bahwa kesejahteraan ekonomi dipandang berdasarkan keterpenuhan kebutuhan primer, yakni berupa sandang, pangan, dan papan, secara individu per individu dalam jumlah yang cukup. Perihal kesejahteraan para guru, sebagai individu rakyat, guru berhak memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan primer sebagaimana individu rakyat lainnya.

Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa negara harus menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu rakyat secara menyeluruh. Negara harus menjamin tiap-tiap individu terpenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya menurut kadar kemampuannya.

Negara juga berperan sentral menjaga daya beli sehingga bisa mencegah inflasi dan tidak menyulitkan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi diposisikan sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.

Dengan begitu, tingkat kelayakan gaji guru tidak lantas digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok mereka yang sifatnya publik/komunal. Gaji guru semata digunakan untuk nafkah kepada keluarga yang ditanggungnya. Gaji guru tidak akan tersedot untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang semestinya menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya.

Sejarah Islam menunjukkan betapa seriusnya negara memuliakan profesi guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra, guru digaji hingga 15 dinar per bulan—jumlah yang setara puluhan juta rupiah saat ini—agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa dibebani persoalan ekonomi.

Tradisi penghormatan ini bahkan mencapai puncaknya pada era Daulah Abbasiyah, ketika gaji guru bisa setara, bahkan melampaui, pejabat tinggi negara. Pengajar umum menerima bayaran sangat besar, sementara ulama spesialis hadis dan fikih diganjar imbalan yang lebih tinggi lagi. Fakta sejarah ini menegaskan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai pilar peradaban, bukan sekadar sektor yang dikelola seadanya.

Iklan
Iklan