PALANGKA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum.
Kesepakatan ini difokuskan pada pengendalian inflasi daerah serta penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) sepanjang 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Kejati Kalteng di Kota Palangka Raya, Rabu, (26/2/2026).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Norhani.
Kerja sama ini bertujuan menyatukan langkah dan peran masing-masing pihak. Kejati Kalteng dan Disdagperin ingin memastikan program pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan.
Norhani menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama saat pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis di lapangan.
“Dengan pendampingan hukum ini, kami berharap stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok bisa lebih terjaga, sekaligus mendorong IKM agar terus berkembang,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran Jaksa Pengacara Negara bisa menjadi solusi ketika muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi. Dengan begitu, kebijakan bisa dijalankan lebih percaya diri.;
“Silakan libatkan Jaksa Pengacara Negara. Jangan sungkan untuk meminta pendampingan agar program berjalan aman dan sesuai ketentuan,” pesannya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari kedua institusi. Di antaranya Wakil Kajati Kalteng, para asisten, pejabat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran pejabat Disdagperin Kalteng.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Kalteng berharap upaya menekan inflasi daerah dan memberdayakan IKM bisa berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.(drt/KPO-3)















