BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa penerapan tarif baru untuk layanan persampahan akan disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan, baik rumah tangga maupun sektor industri.
Untuk rumah tangga, tarif yang dikenakan relatif kecil dan masih berada pada kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000., Kepala DLH Alive Yoesfah Love SIP kepada awak media, di Banjarmasin, usai RDP, dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (13/03/20/26).
Sementara itu, tarif untuk sektor industri akan diberlakukan lebih besar karena volume dan karakter sampah yang dihasilkan juga berbeda.
“Kalau rumah tangga kan sekitar seribu sampai dua ribu rupiah. Kalau yang industri tentu berbeda, karena volumenya lebih besar,” ujar sumber terkait.
Namun demikian, besaran tarif untuk sektor industri nantinya tetap akan melalui kesepakatan bersama dan penyesuaian lebih lanjut, agar tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha sekaligus kebutuhan layanan pengelolaan sampah.
Penerapan tarif baru ini juga berkaitan dengan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah memberlakukan kebijakan baru paling lambat satu tahun setelah aturan tersebut diterbitkan.
Jika tidak segera diberlakukan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan regulasi, sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi menggunakan aturan lama.
“Karena setelah aturan terbit, maksimal satu tahun harus diberlakukan. Kalau tidak diberlakukan bisa terjadi kekosongan. Sementara aturan yang lama juga tidak boleh lagi dipakai,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa poin yang sebelumnya sempat disepakati, termasuk terkait kebijakan lain yang berkaitan dengan pengelolaan layanan tersebut.
Dengan penyesuaian itu, diharapkan kebijakan tarif baru bisa berjalan lebih adil, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus tetap menjamin keberlanjutan layanan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.(nau/KPO-1)















