Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Sebut Seharusnya 20.000 Kuota Tambahan 2024 untuk Haji Reguler

×

KPK Sebut Seharusnya 20.000 Kuota Tambahan 2024 untuk Haji Reguler

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0045
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Ant/KPO-3)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemberian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

“Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Kalimantan Post

Lebih lanjut Asep menjelaskan mulanya atau pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan Indonesia mendapatkan kuota haji utama untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sebanyak 221.000 kuota jemaah, dan 2.210 kuota petugas.

“Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000,” katanya.

Menurut dia, penambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi karena calon jemaah haji Indonesia harus mengantre puluhan tahun, bahkan ada yang menunggu hingga 47 tahun agar bisa berangkat.

“Jadi, yang perlu rekan-rekan catat alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji untuk reguler itu mengantre hingga 47 tahun,” katanya.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan konstruksi kasus kuota haji yang melibatkan tersangka sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Siapkan Bengkel Keliling, Siaga Bantu Pemudik Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan