BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kalsel, H Jahrian mengusulkan payung hukum bagi penambang skala kecil agar bisa beroperasi dengan aman, tanpa takut ditangkap aparat kepolisian.
“Bagaimana kalau kita legalkan aja tambang galian C ini, agar masyarakat bisa tenang berusaha,” kata H Jahrian kepada wartawan, usai paripurna dewan, Rabu (25/3/2026), di Banjarmasin.
Menurut Jahrian, upaya melegalkan penambangan galian C ini bisa dilakukan dalam bentuk Izin usaha penambangan rakyat (IUPR), koperasi merah putih ataupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Ini diperbolehkan, kenapa tidak, agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) tidak hilang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Jahrian mengungkapkan, saat ini banyak tambang galian C yang tidak berizin, padahal dilakukan masyarakat demi mendapatkan penghasilan yang tidak seberapa.
“Inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tambah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK sepakat dengan usulan tersebut, karena berdampak pada ekonomi masyarakat agar meningkat.
“Ini juga untuk kepentingan masyarakat kecil sekaligus penertiban dengan adanya payung hukum,” kata Supian HK.
Ditambahkan, regulasi ini merupakan solusi mengatasi penambangan ilegal sekaligus mengurangi kejahatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait, entah dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur,” jelas politisi Partai Golkar.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin mengatakan, sepakat untuk menyusun regulasi untuk melindungi penambang kecil.
“Asalkan tidak bertentangan dengan regulasi diatasnya, kita sepakat untuk menyusun payung hukum tersebut,” kata Syarifuddin.
Apalagi aturan ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD, termasuk mengurangi angka kriminalitas. (lyn/KPO-4).















