Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Jumat (27/03/2026), bertempat di Aula DPMD, Martapura.
Esensi kegiatan ini guna memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik dan prosedur penyusunan regulasi di tingkat desa, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Pemerintahan dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Banjar serta narasumber dan fungsional dari DPMD Banjar.
Pihak DPMD sendiri menekankan, produk hukum desa merupakan landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel. Sosialisasi ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain, teknik perancangan, yakni tata cara penulisan naskah hukum desa agar tidak tumpang tindih dengan aturan diatasnya.
Lalu validasi dan evaluasi, yakni alur koordinasi antara Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Bagian Hukum Setda. Serta sinkronisasi kebijakan, berupa penyesuaian produk hukum desa dengan visi pembangunan Kabupaten Banjar tahun 2026.
Salah satu peserta, Kasi Pemerintahan Martapura Barat Yulinda Permata Sari mengatakan, hasil sosialisasi ini segera ditindaklanjuti dengan pembinaan ke desa-desa di wilayah Kecamatan setempat.
“Diharap setiap desa secara mandiri dapat menyusun produk hukum yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong inovasi desa,” tandasnya.
Pihaknya pun dari Kecamatan komitmen untuk mengawal desa-desa menghasilkan produk hukum yang berkualitas, seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun Keputusan Pambakal.
“Diharap tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih tertib secara administrasi dan kuat secara hukum,” tandasnya. (Wan/K-5)















