BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir Dinas Perhubungan kembali melakukan penataan parkir di kawasan pasar. Upaya ini diwujudkan melalui operasi terpadu bersama aparat penegak hukum, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan difokuskan di sejumlah titik keramaian, salah satunya Pasar Baru yang dikenal memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi. Penertiban dilakukan guna memastikan praktik parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain pengawasan di lapangan, petugas juga memasang spanduk berisi tarif resmi parkir di beberapa titik strategis. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juru parkir agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penarikan biaya.
Kepala UPTD Parkir, Candra Malau, menegaskan penataan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian tarif dan mencegah praktik pungutan liar.
“Tarif parkir sudah ditetapkan, roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000, ini yang kami tegaskan di lapangan agar tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi juru parkir yang masih menarik tarif di luar aturan.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas dan transparan,” tegas Candra.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI dari Kodim 1007, Denpom XXII/2 Banjarmasin, serta Polresta Banjarmasin. Kehadiran aparat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan di lapangan.
Dengan adanya pengawasan langsung, diharapkan tidak ada lagi praktik parkir liar maupun penarikan tarif yang menyimpang dari ketentuan.
UPTD Parkir memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional, demi menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (nug/KPO-3)















