Jaringan Kalimantan bawa Sabu 43,8 Kg, ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BANJARBARU, KP – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar berisial AS, terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama.
AS, ini pelajar dari Jakarta Selatan dan ia bersama RH berasal dari Lampung, bekerja sebagai wiraswasta masuk jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Keduanya diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti 43,8 Kilogram (Kg) sabu.
“Mereka adalah kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4).
AS dan RH diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.
“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu seberat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” tambah Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, keduanya kata Kapolda memang jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama.
Ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” ucap Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Serta dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (K-2)















