Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Bayar Pajak Tahunan tak Perlu KTP Sesuai Nama

×

Bayar Pajak Tahunan tak Perlu KTP Sesuai Nama

Sebarkan artikel ini

Segera Berlaku se Kalsel

pajak
Foto Ilustrasi Bayar Pajak Motor. (net)

Banjarbaru, KP – Sebelum di beberapa UPPD Samsat di Kalsel terjadi kisruh. Permasalahannya ketika hendak membayar pajak tahunan harus melampirkan KTP asli sesuai dengan nama STNK.

Kabar terbaru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri informasinya akan mengeluarkan kebijakan.

Kalimantan Post

Yang memudahkan prosedur bagi wajib pajak. Untuk pajak tahunan ke depan tak lagi harus menunjukkan KTP asli sesuai STNK.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, termasuk gubernur, Dirlantas serta Kepala Badan Pendapatan Daerah.

“Saat ini, jajaran di daerah masih menunggu mekanisme administrasi resmi dari Korlantas sebelum implementasi dilakukan di Kalsel,” jelas Indra, Jumat (17/4).

Kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan setelah adanya petunjuk teknis yang diperkirakan terbit dalam waktu dekat, bahkan diharapkan dapat diberlakukan pada awal bulan mendatang.

Untuk sementara, pelayanan perpanjangan pajak kendaraan masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Indra mengharapkan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan.

“Namun untuk mekanisme administrasinya seperti apa, kami masih menunggu keputusan resmi dari Korlantas,” katanya.

Balik nama kepemilikan kendaraan sendiri sejalan dengan kebijakan pemerintah provinis yang telah menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya melalui peraturan daerah yang disepakati bersama DPRD.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengurusan dokumen kendaraan, seperti BPKB.

“Bea balik nama itu sudah dihapuskan berdasarkan Perda.

Jadi masyarakat tidak dikenakan biaya balik nama lagi, hanya biaya administrasi PNBP saja,” paparnya.

“Semoga dengan adanya kemudahan syarat administrasi serta penghapusan biaya balik nama, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan memperbarui data kepemilikan akan semakin meningkat,” harap Indra.

Baca Juga :  Zainal Hakim Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pokok Pikiran Dewan Segera Direalisasikan

Selain itu, pembaruan data kendaraan melalui proses balik nama dinilai penting untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor, memudahkan penyampaian informasi jatuh tempo pajak, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di masa mendatang.

“Harapannya di tahun 2026 tidak ada lagi kendala administrasi untuk pajak tahunan, dan ke depan data kendaraan kita akan semakin baik karena masyarakat terdorong untuk melakukan balik nama,” tandasnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan