BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, menegaskan bahwa momentum Hari Ulang Tahun ke-22 PT Ambang Barito Persada (Ambapers) harus menjadi titik tolak pemanfaatan alur Sungai Barito yang lebih produktif bagi perekonomian daerah.
Gubernur H Muhidin menilai kelancaran alur pelayaran yang kini jauh lebih baik perlu diikuti dengan peningkatan jenis muatan yang dilayani. Selama ini, aktivitas kapal di alur Barito masih didominasi angkutan batu bara, kayu, dan material tambang, katanya saat memberikan sambuatan pada HUT PT Ambapres 22, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (23/04/2025).

Dihadapan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Forkopimda, Dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj Fathul Jannah Muhidin, Gubernur mengatakan
“Kalau alurnya sudah lancar, waktunya kita berpikir apa lagi yang bisa diangkut, bukan hanya batu bara dan kayu. Ini peluang ekonomi yang harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan waktu tunggu kapal yang semakin singkat, terbuka peluang distribusi komoditas lain yang memiliki nilai tambah lebih besar, termasuk bahan baku industri dan komoditas unggulan dari wilayah hulu Sungai Barito menuju pelabuhan di Banjarmasin.
{{Kontribusi ke Daerah}}
Ambapers merupakan bagian dari kelompok usaha PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel. Karena itu, optimalisasi aktivitas alur Barito dinilai berbanding lurus dengan potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana aktivitas ini memberi keuntungan nyata bagi pemerintah provinsi dan masyarakat Kalimantan Selatan,” kata Muhidin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola alur, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar pemanfaatan Sungai Barito terintegrasi dengan program pembangunan provinsi.
Di sisi lain, peringatan HUT Ambapers juga memunculkan kembali pembahasan soal porsi bagi hasil jasa alur yang dinilai belum berpihak pada daerah. Karakter Sungai Barito sebagai sungai pasang surut sebelumnya kerap memicu antrean kapal berhari-hari. Namun setelah pengerukan dan penataan alur dilakukan lebih intensif, layanan kapal dinilai jauh lebih cepat.
Meski demikian, daerah merasa belum memperoleh manfaat fiskal yang sepadan.
Disebutkan, sebelumnya terdapat porsi sekitar 10 persen dari komponen jasa alur yang mengalir ke unsur daerah. Namun setelah penyesuaian regulasi oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, porsi tersebut dihapus, sebagian dialihkan ke pusat, dan sebagian ke operator alur.
Akibatnya, daerah kehilangan ruang fiskal yang dulu dapat dimanfaatkan untuk mendukung infrastruktur kawasan sungai.
“Tanpa aturan daerah yang baru, kondisi ini akan terus berlanjut. Padahal aktivitas alur terjadi di wilayah kita,” ungkap salah satu peserta forum.
Karena itu, muncul dorongan agar pemerintah daerah bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi dasar hukum agar daerah memperoleh porsi minimal 20 persen dari aktivitas jasa alur.
Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi wilayah yang menjadi lintasan utama alur Barito.
Isu ini juga berkaitan dengan dinamika kepemilikan saham dan struktur perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan alur, yang memengaruhi posisi tawar daerah dalam pembagian manfaat.
Pembahasan alur Barito kini tidak lagi semata soal kedalaman sungai, pengerukan, atau rambu pelayaran. Isu ini telah bergeser menjadi perbincangan keadilan fiskal antara pusat, operator, dan daerah.
Di satu sisi, penataan alur terbukti memperlancar logistik dan menekan biaya distribusi. Di sisi lain, daerah berharap manfaat ekonomi tersebut juga tercermin dalam peningkatan pendapatan yang lebih nyata bagi Kalimantan Selatan.
Penyusunan Perda pun dipandang sebagai langkah penting untuk menyeimbangkan kepentingan teknis pelayaran dengan hak fiskal daerah di sepanjang Sungai Barito.(nau/KPO-1)















