Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Ketika Pelatihan TPKS Belum Menyentuh Akar Masalah

×

Ketika Pelatihan TPKS Belum Menyentuh Akar Masalah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Generasii

Perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah konkret dengan menggelar pelatihan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tenaga layanan, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan bagi korban agar lebih profesional, responsif, dan berperspektif korban.

Kalimantan Post

Di sisi lain, dinamika kekerasan seksual kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga meluas ke ruang digital. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan seksual online, penyebaran konten intim tanpa izin, hingga ancaman dan praktik grooming terhadap anak melalui media sosial. Kondisi ini menuntut kesiapan tenaga layanan yang tidak hanya memahami penanganan kasus konvensional, tetapi juga mampu merespons kejahatan berbasis digital. Pelatihan yang diselenggarakan tersebut juga merupakan implementasi dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan kasus secara komprehensif (diskominfomc.kalselprov.go.id, 24-04-2026).

Pendekatan dalam pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama ini lebih banyak berorientasi pada aspek teknis dan respons terhadap kasus yang sudah terjadi. Materi yang diberikan umumnya berkisar pada penanganan korban, sistem pelaporan, pendampingan psikologis, serta peningkatan kapasitas tenaga layanan. Meskipun langkah ini memiliki peran penting, namun pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang mendasar. Fenomena seperti pergaulan bebas, maraknya pornografi digital, serta pengaruh liberalisme seksual belum menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan. Akibatnya, kebijakan yang ada cenderung bersifat kuratif, bukan preventif. Dalam perspektif Islam, pencegahan justru dimulai dari menutup segala pintu yang mengarah pada penyimpangan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Isra ayat 32 yang melarang tidak hanya perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang mendekatinya sebagai bentuk perlindungan sejak tahap awal.

Baca Juga :  Ketika Pelajar Terjerat Narkoba: Cermin Rapuhnya Perlindungan Generasi

Selain itu, perkembangan teknologi digital dalam sistem yang cenderung sekuler turut memperluas ruang terjadinya kekerasan seksual. Kebebasan berekspresi tanpa batas, kemudahan mengakses konten seksual, serta minimnya filter berbasis nilai agama di media sosial menjadi faktor yang memperparah situasi. Dampaknya, berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital semakin meningkat, seperti pelecehan daring, penyebaran konten intim tanpa izin, hingga eksploitasi anak. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kemajuan teknologi dan pembinaan moral individu. Dalam ajaran Islam, pengendalian diri menjadi prinsip utama, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 30 yang memerintahkan untuk menjaga pandangan dan kehormatan. Hal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW. dalam HR. Muslim yang menjelaskan bahwa penyimpangan dapat bermula dari hal-hal kecil seperti pandangan dan pendengaran yang tidak terjaga.

Penggunaan paradigma seperti kesetaraan gender, consent, dan body autonomy dalam pelatihan dinilai belum sepenuhnya mampu menyentuh akar persoalan. Pendekatan ini cenderung menekankan pada persetujuan individu, tanpa memberikan batasan yang tegas terhadap pola interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, aspek pencegahan menjadi kurang optimal karena lingkungan sosial yang berpotensi memicu penyimpangan tidak diatur secara komprehensif. Dalam Islam, interaksi antara lawan jenis diatur dengan prinsip menjaga kehormatan dan menghindari situasi yang dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran. Rasulullah SAW. bersabda dalam HR. Tirmidzi bahwa berduaan antara laki-laki dan perempuan dapat membuka celah bagi godaan. Namun demikian, kebijakan yang ada saat ini masih lebih menitikberatkan pada penanganan pasca-kejadian melalui pelatihan, pembentukan satuan tugas, dan regulasi. Tanpa disertai upaya preventif yang menyasar akar masalah, maka solusi yang dihasilkan berpotensi belum mampu menekan angka kekerasan seksual secara signifikan dan berkelanjutan.

Upaya mengatasi maraknya kekerasan seksual sejatinya tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknis semata, tetapi harus dimulai dari pembentukan kualitas individu. Dalam hal ini, sistem pendidikan berbasis nilai Islam berperan penting dalam membangun kepribadian yang berlandaskan aqidah dan ketakwaan. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif, tetapi juga menanamkan kesadaran moral, rasa tanggung jawab, serta dorongan untuk menjaga kehormatan diri. Individu yang memiliki ketakwaan akan lebih mampu mengendalikan diri dan menjauhi perbuatan menyimpang. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 197 yang menekankan bahwa sebaik-baik bekal adalah takwa. Selain itu, Rasulullah SAW. juga menyampaikan dalam HR. Bukhari bahwa rasa malu merupakan bagian dari iman, yang menjadi benteng penting dalam menjaga perilaku manusia.

Baca Juga :  CONTOH

Di samping pembentukan individu, Islam juga menetapkan sistem sosial yang dirancang untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal. Berbagai aturan seperti larangan berzina, khalwat, ikhtilat, serta perintah untuk menutup aurat dan menjaga pandangan merupakan bentuk perlindungan preventif yang menyeluruh. Ketentuan ini ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 30–31 yang memerintahkan kaum beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri. Rasulullah SAW juga bersabda dalam HR. Tirmidzi bahwa berduaan antara laki-laki dan perempuan dapat membuka peluang hadirnya godaan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya berfokus pada penanganan akibat, tetapi juga berupaya menutup seluruh celah yang berpotensi mengarah pada perbuatan menyimpang.

Pada level negara, peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman. Dalam perspektif sistem Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengatur perkembangan teknologi dan media dengan membatasi akses terhadap konten yang merusak, termasuk pornografi, serta melakukan pengawasan terhadap platform digital. Selain itu, penerapan sanksi yang tegas dan adil juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar menimbulkan efek jera. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 2 sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Dengan pendekatan yang mencakup pembinaan individu, pengaturan sosial, serta peran negara yang kuat, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya bersifat penanganan setelah kejadian, tetapi juga mampu diwujudkan secara preventif, sistematis, dan berkelanjutan. Selama akar persoalan tidak disentuh, pelatihan dan kebijakan hanya akan menjadi upaya berulang yang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan
Iklan