Oleh : Nova A
Aktivis Muslimah
Kasus tragis kembali terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan krisis yang lebih besar di tengah masyarakat. Penyebabnya pun bukan hal sepele kecanduan judi online. Lebih miris lagi, kasus serupa bukanlah yang pertama. Fenomena meningkatnya tindak kriminal akibat judi online menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi masalah serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Jika ditelaah lebih dalam, akar persoalan ini tidak hanya berhenti pada individu pelaku, melainkan berkaitan dengan cara pandang hidup yang berkembang di masyarakat. Dalam sistem kehidupan yang cenderung sekuler, manusia didorong untuk menjadikan materi dan kepuasan sebagai tujuan utama. Standar baik dan buruk pun seringkali diukur berdasarkan manfaat yang bersifat duniawi. Akibatnya, ketika seseorang tidak mampu mencapai standar tersebut, ia dapat mengambil jalan pintas, bahkan hingga melanggar norma dan hukum.
Di sisi lain, sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan juga berkontribusi terhadap munculnya kesenjangan sosial. Ketika kebutuhan dasar sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat, tekanan ekonomi dapat memicu stres dan keputusasaan. Dalam kondisi seperti ini, judi online kerap menjadi “jalan instan” untuk mendapatkan uang, meskipun pada akhirnya justru menjerumuskan. Ketika harapan palsu tersebut runtuh, tidak sedikit yang kemudian melakukan tindakan kriminal demi menutupi kerugian atau melampiaskan tekanan yang dialami.
Peran negara dalam mengatasi persoalan ini juga patut dipertanyakan. Selama ini, penanganan judi online cenderung bersifat parsial, seperti pemblokiran situs yang sering kali tidak efektif karena mudah bermunculan kembali. Sanksi yang diberikan pun belum sepenuhnya memberikan efek jera. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh, baik dari sisi pencegahan maupun pembinaan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang lebih komprehensif. Islam tidak hanya mengatur tindakan lahiriah, tetapi juga membentuk cara berpikir dan keimanan individu. Aqidah menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan, sementara halal dan haram menjadi standar dalam menentukan perilaku. Dengan demikian, keimanan yang kuat dapat menjadi benteng awal yang mencegah seseorang terjerumus dalam perbuatan yang merugikan, termasuk judi dan tindak kriminal.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya keadilan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Dalam konsep ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya dilakukan dengan prinsip kemaslahatan, sehingga kesenjangan dapat diminimalisir. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi, tekanan ekonomi yang mendorong seseorang mencari jalan pintas pun dapat ditekan.
Dari sisi penegakan hukum, Islam mengajarkan penerapan sanksi yang tegas dan adil. Sanksi ini tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga sebagai pencegah agar kejahatan tidak terulang, serta sebagai bentuk penebusan bagi pelaku. Dengan penerapan hukum yang konsisten dan menyeluruh, diharapkan dapat tercipta efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kasus di Lahat seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa persoalan judi online bukan sekadar isu individu, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan solusi menyeluruh. Pendekatan yang hanya bersifat teknis tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Diperlukan perubahan cara pandang, penguatan nilai-nilai moral dan keimanan, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, membangun masyarakat yang sehat tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga dengan membangun kesadaran dan ketakwaan individu. Tanpa itu, berbagai bentuk penyimpangan akan terus muncul dalam berbagai wujud. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus mampu menyentuh akar persoalan, baik dari sisi individu, masyarakat, maupun kebijakan yang diterapkan.













