Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

×

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507 WA0030 e1778151057360

Oleh : Haris SH MH
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalsel

Ada sebuah ironi yang acap kali kita temukan di era digital ini. Seorang ASN hadir ke kantor dengan pakaian dinas rapi berwibawa dan menjaga martabat jabatannya. Namun begitu ia membuka layar ponselnya, mendadak ia berubah menjadi warga biasa yang bebas melontarkan komentar pedas, label kasar, bahkan hinaan personal kepada rekan kerja, atasan, instansi atau bahkan pimpinannya.

Kalimantan Post

Seolah ada dua versi manusia yang hidup berdampingan dalam satu tubuh: ASN yang berwibawa di kantor dan netizen di media sosial. Pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: apakah ASN yang bermedia sosial sama dengan netizen umum?

Realitas Digital yang Tidak Bisa Diabaikan
Indonesia adalah salah satu negara dengan kehadiran digital paling masif di dunia. Data terbaru dari laporan Digital 2026 yang dirilis oleh We Are Social dan Meltwater melalui platform DataReportal menunjukkan Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan basis pengguna internet terbesar secara global. Jumlah ini menempatkan Indonesia dalam kelompok negara dengan populasi digital terbesar, bersama negara-negara seperti China, India, dan Amerika Serikat.


Di tengah lautan informasi ini, media sosial telah menjadi pengadilan instan. Netizen menghakimi tanpa verifikasi, vonis dijatuhkan tanpa fakta, dan hukuman sosial diberlakukan tanpa proses.


Dalam ekosistem digital yang rawan ini, posisi ASN menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Ketika seorang aparatur negara ikut bermain dalam komentar pedas di media sosial, dampaknya bukan cuma personal, tetapi bisa menyeret institusi ke dalam kesibukan yang tidak produktif.

Antara kritik atau hinaan
Banyak ASN yang merasa tindakannya di media sosial adalah bentuk kepedulian, bahkan keberanian untuk bersuara. Tidak salah secara niat. Niat baik yang disampaikan dengan cara yang keliru bukan hanya gagal memperbaiki keadaan, tetapi justru memperburuknya.


Dalam perspektif hukum, perbedaan antara kritik dan hinaan tidak berhenti pada pilihan kata, melainkan berimplikasi langsung pada konsekuensi yuridis. Kritik yang konstruktif pada dasarnya merupakan ekspresi yang diarahkan pada kebijakan, sistem, atau keputusan, disertai dasar yang dapat diuji serta mengandung orientasi perbaikan. Kritik semacam ini menjadi bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.


Sebaliknya, hinaan bergeser dari ranah gagasan menuju serangan terhadap kehormatan pribadi. Ia hadir dalam bentuk pelabelan fisik, penggunaan diksi yang merendahkan, hingga tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke ruang publik. Pada titik ini, ekspresi tidak lagi dilindungi sebagai kritik, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Kerangka normatif Indonesia telah memberikan batas yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 hingga Pasal 435, mengatur mengenai tindak pidana penghinaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu. Di ruang digital, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana Pasal 27A secara eksplisit melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


Bagi Aparatur Sipil Negara, konsekuensi tersebut tidak semata-mata berada dalam ranah pidana. Dimensi etik dan disiplin administratif turut berjalan paralel. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga martabat, kehormatan, serta citra institusi. Dengan demikian, satu pernyataan yang keliru di ruang digital tidak hanya membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan karier.

Baca Juga :  Menjaga Nalar Mahasiswa di Tengah Gelombang AI


Dalam konteks ini, ruang digital bukanlah ruang tanpa batas. Ia adalah ruang publik yang tunduk pada norma hukum. Satu unggahan yang ditulis tanpa kehati-hatian dapat dengan cepat bergeser dari ekspresi menjadi pelanggaran, dari kritik menjadi perkara.

Cara Penyampaian Pesan
Seorang ahli retorika Yunani kuno, Aristoteles, telah lama mengajarkan bahwa persuasi yang efektif tidak hanya bergantung pada logos (argumen logis), tetapi juga pada ethos (kredibilitas pembicara) dan pathos (kemampuan menyentuh audiens dengan tepat). Seorang ASN yang menyampaikan kritik dengan bahasa kasar di ruang publik secara otomatis menghancurkan ethos-nya sendiri, tidak peduli seberapa benar isi kritikannya.
Dalam kaidah keilmuan yang kami yakini, yang sangat relevan, hendaknya memberi nasihat kepada orang lain tidak di hadapan orang banyak. Karena yang dinasihati akan tersinggung dan merasa dipermalukan.

Sehingga tujuan dari nasihat tidak tercapai. Oleh karena itu, adab dalam memberikan nasihat ini harus kita amalkan agar tujuan dari nasihat bisa tercapai. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti. Para ulama fikih menyebut ini sebagai perbedaan antara nasihat dan celaan. Nasihat itu sifatnya tersembunyi dan nasihat yang diberikan di hadapan orang banyak adalah celaan yang berkedok kepedulian. Prinsip ini, menariknya, selaras sempurna dengan asas profesionalisme birokrasi modern.


Ketika kita menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan pimpinan melalui media sosial dengan diksi yang merendahkan, kita tidak sedang memperjuangkan kebenaran. Kita sedang mencari tepuk tangan dari penonton. Dan dalam birokrasi, tepuk tangan penonton tidak mengubah satu pun kebijakan.

Jangan Abaikan
Salah satu argumen yang sering muncul adalah: “No Viral, No Justice” (tidak viral, tidak ada keadilan). Kami memahami frustrasi ini. Namun, pernyataan ini perlu diuji dengan jujur.
Apakah kita sudah benar-benar menggunakan semua mekanisme formal yang tersedia sebelum memilih jalur medsos? Dalam birokrasi kita, tersedia berbagai kanal: sistem whistleblowing, surat dinas resmi, rapat koordinasi, forum internal, konsultasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga pengaduan kepada Ombudsman RI atau Komisi ASN (KASN). Mekanisme ini tidak sempurna karena memang tidak ada yang sempurna, namun ia jauh lebih efektif daripada sekadar posting status yang hanya menghasilkan kebisingan viral sementara, tanpa perubahan struktural sama sekali.


ASN yang memilih jalur formal bukan berarti pengecut atau tidak kritis. Justru sebaliknya, dia memahami cara sistem bekerja dan ia cukup dewasa untuk bermain dalam aturan yang ada sambil terus berupaya memperbaikinya dari dalam. Itu tanda seorang reformer sejati, bukan sekadar pengeluh di linimasa.

Baca Juga :  AI di Kampus: Antara Kemudahan Belajar dan Ancaman Kemalasan Mahasiswa


ASN sebagai Pelaku Perubahan, Bukan Komentator Media Sosial
Kita perlu merefleksikan identitas kita secara lebih jujur. Sebagai ASN, terlebih kita yang bertugas di bidang pemasyarakatan, sehari-hari berhadapan dengan realitas manusia yang sedang dalam proses pemulihan, reintegrasi, dan transformasi. Pekerjaan kita pada dasarnya adalah pekerjaan pembentukan karakter. Bagaimana mungkin kita mengharapkan warga binaan untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik, sementara kita sendiri tidak mampu mengendalikan komunikasi kita di ruang publik digital?


Konsep BerAKHLAK yang menjadi nilai dasar ASN Indonesia bukan slogan seremonial yang dibacakan di apel pagi lalu dilupakan begitu bel berbunyi. ‘Harmonis’ berarti kita aktif menjaga suasana kondusif, bukan memperkeruh. ‘Loyal’ berarti kita menjaga nama baik sesama ASN dan institusi, bukan mengumbar aib di ruang publik. ‘Kolaboratif’ berarti kita mencari solusi bersama, bukan membangun kubu-kubuan virtual atau mencari dukungan di media sosial.
ASN yang hebat bukan yang paling keras suaranya di media sosial. ASN yang hebat adalah yang kontribusinya paling nyata dirasakan oleh masyarakat yang dilayani.

Tiga Prinsip Komunikasi Digital
Berdasarkan kerangka hukum, nilai etika profesi, dan pengalaman praktis di lapangan, kami ingin menawarkan satu prinsip sederhana yang bisa menjadi panduan sebelum kita menekan tombol ‘posting’. Prinsip itu adalah adab dalam memberi nasihat, yaitu empat mata (tersembunyi dan diam-diam) sehingga hanya pemberi nasihat dan yang diberi nasihat yang mengetahuinya. Sementara ruang publik menuntut kehati-hatian ekstra dan nasihat di ruang publik lebih dekat dengan mempermalukan. Jika tetap ingin memberi kritik atau nasihat gunakan kanal yang tepat untuk tujuan yang tepat. Aspirasi yang ingin didengar pimpinan tidak akan efektif jika disampaikan di kolom komentar media sosial. Gunakan forum, rapat, surat, atau mekanisme resmi yang ada.

Marwah itu Dijaga
Di akhir tulisan ini, izinkan saya menyampaikan satu perspektif yang mungkin kurang populer: bukan semua kebenaran harus disampaikan di ruang publik. Ada kebenaran yang dampaknya jauh lebih besar ketika disampaikan di ruang yang tepat, kepada orang yang tepat, dengan cara yang tepat.


Marwah seorang ASN adalah aset yang paling berharga yang kita miliki. Ini bukan dibentuk dari berapa banyak postingan viral yang kita hasilkan, melainkan dari seberapa konsisten kita menjaga integritas antara apa yang kita ucapkan, apa yang kita tuliskan, dan apa yang kita kerjakan.


Jempol kita adalah perpanjangan dari jabatan kita. Ketika kita mengangkat sumpah jabatan, kita tidak hanya berjanji untuk bekerja dengan baik; kita berjanji untuk mewakili negara dengan bermartabat, di mana pun kita berada. Termasuk di balik layar ponsel kita, ketika tidak ada atasan yang mengawasi.


Yang mengawasi kita saat itu bukanlah atasan, tapi yang mengawasi kita adalah Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat, dan semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Iklan
Iklan