BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat rencana kerja sama pengelolaan sampah dan limbah dengan PT Wijaya Tri Utama Plywood (WTUPI). Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (14/05) siang.
Rapat dipimpin Wali Kota Muhammad Yamin HR, dihadiri Plt Sekda, Asisten I, Kepala DLH, Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta pengelola Banjarmasin Recycle Center (BRC) dan Pusat Daur Ulang Banjarmasin (PDU).
Fokus pembahasan mencakup lanjutan pengelolaan sampah organik dan anorganik, dengan penekanan pada aspek legalitas, kelembagaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penyusunan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Wali Kota menegaskan percepatan realisasi tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Jangan berlarut-larut, tetapi seluruh tahapan harus tertib administrasi dan kuat secara hukum,” tegasnya dalam rapat.
Selain skema kemitraan, penataan internal juga menjadi sorotan. Pengelolaan BRC dan PDU diminta lebih optimal melalui penambahan tenaga kerja, dukungan anggaran operasional, perbaikan sistem pelaporan, hingga pemasangan CCTV di TPS3R sebagai bagian dari pengawasan operasional.
Hasil rapat menyepakati bahwa MoU akan diteken antara Pemkot Banjarmasin dan PT WTUPI, sementara PKS teknis disusun DLH bersama pihak perusahaan. Pemkot juga menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota untuk memperkuat posisi BRC dan PDU secara kelembagaan.
Rapat lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan guna memastikan percepatan realisasi kerja sama ini, yang diharapkan menjadi model pengelolaan sampah berbasis kolaborasi pemerintah–swasta di Banjarmasin.(nug/KPO-1)















