BANJARBARU, Kalimantanpost.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, asosiasi jasa konstruksi, hingga badan usaha jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi sebagai bagian dari pelaksanaan proyek yang tertib administrasi dan sesuai regulasi pemerintah.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta upaya peningkatan kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan materi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi kepada para peserta yang terdiri dari instansi pemerintah, asosiasi konstruksi, serta pelaku usaha jasa konstruksi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadlilah Utami, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi merupakan hal yang sangat penting mengingat tingginya risiko kerja di sektor tersebut.
“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan kerja di lapangan hingga risiko meninggal dunia saat bekerja. Karena itu, seluruh pekerja konstruksi wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka dan keluarganya memperoleh kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja jasa konstruksi dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut mencakup biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja, santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib menyampaikan bahwa perlindungan pekerja jasa konstruksi merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaksana jasa konstruksi.
“Kami berharap seluruh penyedia jasa konstruksi dapat memastikan pekerjanya telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pekerja,” katanya.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi juga menjadi bentuk kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait di Kalimantan Selatan. (Opq/KPO-1)















