Tanjung, KP – Bentuk komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong untuk berikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
Kepada Disdikcapil Kabupaten Tabalong Ir Rowi Rawatianice MT, mengungkapkan, setiap keluarga dapat mengajukan layanan Adminduk dari para petugas apabila ada anggota keluarga penyandang disabilitas yang belum terdata, melalui ketua RT atau aparat desa setempat. “Mekanismenya sangat mudah. Jadi bagi keluarga yang punya keluarga disabilitas bisa koordinasi dengan ketua RT, kepala desa, yang akan berkoordinasi dengan kita,” ujarnya belum lama tadi di Tanjung.
“Nah, kami juga akan konfirmasi dengan Dinas Sosial, harapannya begitu dapat data adminduknya dia bisa langsung mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial,” ujar Rowie.
Ditambahkan Rowie, pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas, khususnya ODGJ, memiliki tantangan tersendiri. Sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP hingga jajaran Polsek setempat untuk mengawal proses layanan Adminduk.
Disdukcapil Tabalong Jemput Bola, 805 Penyandang Disabilitas Terlayani Adminduk Sepanjang 2025.
Dari data yang ada Pemerintah Kabupaten Tabalong mengupayakan pemerataan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong, tidak terkecuali bagi warga yang menyandang disabilitas dan sepanjang tahun 2025, Disdukcapil Tabalong telah memberikan layanan jemput bola bagi 805 orang penyandang disabilitas di Tabalong yang terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 138 orang, disabilitas netra atau buta sebanyak 51 orang, disabilitas rungu sebanyak 133 orang, disabilitas mental atau jiwa sebanyak 371 orang, disabilitas fisik dan mental sebanyak 37 orang, dan disabilitas lainnya sebanyak 75 orang. (ros/K-6)















