BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat lanjutan untuk memperjelas status lahan serta penyelesaian hak para pihak yang terlibat dalam sengketa pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo (Lingkar Selatan), Rabu (10/6) pagi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan sekitar dua bulan lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim. Ia menjelaskan bahwa persoalan lahan tersebut memiliki rentang waktu panjang dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi lintas instansi, mengingat lokasi berada di wilayah Kabupaten Banjar.
“Permasalahan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo telah berlangsung sejak awal 1990-an dan pada tahun 2015 tercatat telah beralih ke Kementerian PUPR,” ujar Hamid.
Ia menambahkan, dari total 25 borongan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan yang belum terbayarkan. Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan tetap menuntut hak mereka.
“hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kalsel melalui Habib Hamid Bahasyim menyatakan siap memfasilitasi apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, BPM Provinsi Kalsel, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.(nau/KPO-1)















