TINGGINYA sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025 sebesar Rp2,97 triliun patut dibaca sebagai alarm serius bagi efektivitas pengelolaan APBD.
Angka itu bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan cermin bahwa ada pekerjaan rumah besar dalam perencanaan, penyerapan, dan eksekusi anggaran daerah.
Di satu sisi, capaian pendapatan memang layak diapresiasi. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target.
Pendapatan asli daerah (PAD) bahkan menembus Rp5,29 triliun, menunjukkan adanya kerja keras pemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan. Dari perspektif fiskal, capaian ini memperlihatkan fondasi kemandirian daerah yang cukup kuat.
Namun, keberhasilan menghimpun pendapatan tidak otomatis menjadi prestasi utuh bila tidak diikuti kemampuan membelanjakannya secara efektif untuk kepentingan publik.
Di titik inilah kritik fraksi-fraksi DPRD Kalsel menjadi relevan. Serapan belanja dan transfer yang hanya berada di kisaran 82 persen menunjukkan ada gap antara perencanaan dan pelaksanaan. Lebih tajam lagi, belanja pegawai yang hanya terserap sekitar 63 persen menandakan persoalan serius dalam akurasi penganggaran.
Selisih lebih dari Rp1 triliun pada satu pos belanja bukan angka kecil yang bisa dianggap lumrah. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik: apakah karena perencanaan yang tidak cermat, formasi jabatan yang belum terisi, atau ada program yang sejak awal memang tidak realistis untuk dijalankan.
Pemerintah daerah memang beralasan, sebagian program tidak direalisasikan demi menghindari persoalan hukum dan administratif.
Argumen kehati-hatian tentu dapat dipahami. Tetapi kehati-hatian yang berujung pada mengendapnya anggaran dalam jumlah besar juga tidak bisa terus-menerus dijadikan pembenaran. Sebab, di saat yang sama, kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya tetap mendesak untuk dipenuhi.
SiLPA sebesar Rp2,97 triliun berarti ada dana publik yang tidak berputar menjadi manfaat nyata bagi warga. Dalam konteks pembangunan daerah, uang sebesar itu seharusnya bisa mendorong percepatan perbaikan jalan, penguatan layanan kesehatan, dukungan pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan. Karena itu, substansi persoalan bukan lagi semata bagaimana meningkatkan PAD, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah APBD bekerja, bergerak, dan memberi dampak.
Ke depan, Pemprov Kalsel perlu menjadikan catatan DPRD ini sebagai momentum pembenahan. Perencanaan anggaran harus lebih realistis, serapan belanja dipercepat melalui lelang dini dan penguatan manajemen kas, sementara pagu yang berpotensi tak terserap harus segera direalokasi lewat APBD Perubahan. APBD tidak boleh hanya sehat di atas kertas, tetapi juga harus terasa manfaatnya di tengah masyarakat. Sebab ukuran keberhasilan anggaran pada akhirnya bukan pada besarnya pendapatan atau rapinya laporan, melainkan pada seberapa jauh ia menjawab kebutuhan rakyat.















