Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tujuh Jabatan Eselon II Pemko Banjarmasin Dilelang, ASN se-Kalsel Dipersilakan Bersaing

×

Tujuh Jabatan Eselon II Pemko Banjarmasin Dilelang, ASN se-Kalsel Dipersilakan Bersaing

Sebarkan artikel ini
IMG 20260627 WA00191
Kantor Balai Kota Banjarmasin (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menduduki sejumlah jabatan strategis. Ada sebanyak tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini masih kosong resmi dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

Jabatan yang diperebutkan meliputi Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kalimantan Post

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Eko Untung Laksono mengatakan seleksi tersebut bertujuan mengisi kekosongan sejumlah jabatan sekaligus mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mendukung jalannya pemerintahan.

“Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses secara kompetitif, transparan, dan profesional dalam mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin,” ucap Eko, Sabtu (27/6/2026).

Eko menuturkan seleksi terbuka itu dapat diikuti oleh ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah kabupaten, kota, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Tentunya pelamar wajib memiliki pangkat paling rendah Pembina (IV/a), berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurang-kurangnya selama dua tahun.

Selain memenuhi syarat kepangkatan dan pengalaman, setiap peserta hanya diperkenankan memilih maksimal dua formasi jabatan.

“Seluruh persyaratan administrasi maupun kompetensi harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Eko.

Sementara untuk beberapa jabatan diberlakukan persyaratan khusus. Pelamar Kepala Satpol PP diwajibkan memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sedangkan calon Kepala Dinkes harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma IV atau Strata 1 di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Wawali Buka Loncat Indah Wali Kota Cup 2026, Target Cetak Atlet Berprestasi

Selain itu, itu peserta juga diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau LHKASN beserta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terakhir.

Adapunpendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Setelah itu, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi pada 1 Juli, disusul pengumuman hasil administrasi pada 2 Juli 2026.

Tahapan selanjutnya meliputi penelusuran rekam jejak dan klarifikasi pada 3 Juli, tes kompetensi atau assessment serta penyusunan makalah pada 4–5 Juli, kemudian pemaparan makalah dan wawancara pada 6–7 Juli 2026.

Panitia menjadwalkan pengumuman hasil akhir seleksi pada 15 Juli 2026, sedangkan pelantikan pejabat yang dinyatakan lolos direncanakan berlangsung pada 17 Juli 2026. (ham/KPO-)

Iklan
Iklan