PEREDARAN minuman beralkohol selalu menjadi isu yang memerlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap norma yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, langkah Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha patut diapresiasi sebagai pendekatan yang lebih komprehensif.
Selama ini, penegakan aturan sering dipersepsikan sebatas razia dan pemberian sanksi. Padahal, kepatuhan yang lahir karena kesadaran jauh lebih efektif dibanding kepatuhan yang muncul karena rasa takut.
Sosialisasi yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak regulasi, dan pelaku usaha menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batas-batas yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Temuan masih adanya penjualan minuman beralkohol pada bulan Ramadan menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam implementasi aturan.
Bisa jadi ada pelaku usaha yang belum memahami ketentuan secara utuh, tetapi tidak menutup kemungkinan pula ada yang sengaja mengabaikannya. Kedua kondisi tersebut tentu memerlukan penanganan yang berbeda. Yang belum paham harus dibina, sedangkan yang dengan sadar melanggar harus dikenai sanksi secara tegas dan adil.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci. Aturan akan kehilangan wibawa apabila hanya berlaku sesekali atau diterapkan secara tidak merata. Sebaliknya, ketika seluruh pelaku usaha diperlakukan sama tanpa pandang bulu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat. Kepastian hukum juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memandang kepatuhan bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang. Usaha yang taat aturan akan lebih dipercaya masyarakat, memiliki reputasi yang baik, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan keberlangsungan bisnis.
Ke depan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pada momen tertentu seperti Ramadan. Monitoring berkala, pemanfaatan teknologi perizinan, serta koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat. Pemerintah juga perlu membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Pada akhirnya, menciptakan Kota Banjarmasin yang tertib dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran yang sama.
Ketika regulasi dipahami, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan diawasi secara konsisten, maka ketertiban bukan lagi sekadar target, melainkan budaya yang tumbuh bersama demi mewujudkan iklim usaha yang sehat, masyarakat yang tenteram, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.















