BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin terus mematangkan kajian terkait rencana penyesuaian tarif pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tetap berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional perusahaan.
Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endani Kastien, mengatakan penyusunan skema tarif baru masih terus dievaluasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Menurutnya, setiap formula yang disiapkan harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
“Insya Allah tarif baru ini akan kami kaji terus sampai sekarang, beberapa kali kami evaluasi dengan SKPD terkait juga supaya tarif dasar ini memang benar-benar punya reasoning, punya alasan-alasan, punya dampak terutama bagi masyarakat dan Perumda PAL sendiri,” ujarnya.
Endani menegaskan, penyesuaian tarif yang tengah disusun tidak akan membebani pelanggan dari kelompok sosial maupun rumah tangga. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik, Perumda PALD berkomitmen mempertahankan tarif bagi kelompok tersebut agar tetap terjangkau.
“Tarif dasar untuk sosial dan rumah tangga tidak akan naik satu rupiah pun, karena ini adalah pelayanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian sementara, Perumda PALD bahkan berencana menurunkan tarif pada beberapa kategori pelanggan tertentu, khususnya pelaku usaha atau sektor niaga berskala kecil. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha di Kota Banjarmasin.
Saat ini, tarif pelayanan bagi kelompok sosial dan rumah tangga masih berada pada kisaran yang relatif rendah, mulai dari Rp1.500 hingga Rp7.000 per bulan. Nominal tersebut dinilai masih berada dalam batas kemampuan masyarakat sehingga tetap dapat dijangkau oleh pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan dari sektor niaga berskala besar, skema tarif akan disesuaikan dengan volume pemakaian air yang tercatat di PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih melalui sistem one billing. Dengan mekanisme tersebut, besaran biaya yang dibayarkan akan mengikuti tingkat konsumsi air masing-masing pelanggan.
“Niaga itu kami larikan ke persentase, jadi berapa air pada AM, karena ini pembayaran satu billing, ada yang sekitar 20 sampai 21 persen, paling tinggi 27 persen, tergantung kubikasi pemakaian air. Kalau pemakaiannya berkurang, tentu tagihannya juga ikut berkurang,” jelas Endani.
Meski pembahasan terus berjalan, Perumda PALD belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan tarif baru tersebut. Endani mengatakan masih ada sejumlah kajian teknis yang harus diselesaikan sebelum regulasi diterapkan. Namun, ia berharap proses penyusunan dapat rampung dalam waktu dekat sehingga kebijakan baru bisa segera memberikan kepastian bagi masyarakat maupun para pelanggan layanan Perumda PALD. (nug/KPO-5)















