BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan santunan kematian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada dua ahli waris korban kebakaran yang terjadi pada tahun 2025. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, di Kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Ichrom Muftezar menyampaikan rasa belasungkawa dan kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, bantuan dari Kementerian Sosial tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban para ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya akibat musibah kebakaran.
“Alhamdulillah ulun mewakili Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran, kebakaran di Jalan AS Nasution mengakibatkan tiga korban jiwa, sedangkan di Teluk Tiram terdapat satu korban, bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial dan difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ichrom.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan musibah kebakaran, mulai dari Barisan Pemadam Kebakaran hingga masyarakat yang selalu bergotong royong membantu proses evakuasi dan penanggulangan bencana. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah, menjelaskan bahwa santunan kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat bencana.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki peran dalam melakukan pendataan, verifikasi, hingga mengusulkan calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
“Dalam pelaksanaannya, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Sosial melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengusulan calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan,” jelas Jefry.
Ia merinci, bantuan yang disalurkan diberikan kepada Harisma Patarani sebagai ahli waris korban kebakaran di kawasan Teluk Tiram dengan nilai santunan sebesar Rp15 juta untuk satu korban meninggal dunia. Sementara Nurhari Saputra menerima santunan sebesar Rp45 juta sebagai ahli waris tiga anggota keluarga yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Jalan ASm Nasution, Gang Silaturahmi.
Jefry menambahkan, usulan bantuan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 2025, namun baru dapat direalisasikan tahun ini setelah memperoleh dukungan anggaran serta persetujuan dari Kementerian Sosial RI.
Penyerahan santunan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, camat, lurah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (nug/KPO-3)















