Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kantor Disdikbud Kukar Digeladah Kejati Kaltim Soal Korupsi Insentif Guru

×

Kantor Disdikbud Kukar Digeladah Kejati Kaltim Soal Korupsi Insentif Guru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0025 e1783402129400
Tim Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara untuk menelusuri barang bukti dugaan kasus korupsi. (Antara/Repro Kejati Kaltim)

SAMARINDA, Kalimantanpost.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Selasa (7/7/2026).

Kalimantan Post

Operasi penegakan hukum yang berlangsung di Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong tersebut menyasar manipulasi pembayaran TPP untuk guru berstatus ASN serta dana insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga periode 2025.

“Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan,” kata Toni menerangkan.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan puluhan bundle dokumen transaksi keuangan serta berbagai perangkat barang bukti elektronik yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltim.

“Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Selain mengamankan aset digital dan berkas fisik, pihak kejaksaan pada waktu yang bersamaan juga langsung memeriksa secara intensif beberapa orang saksi kunci dari internal Disdikbud setempat.

“Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh,” kata Toni. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing, Riau

Iklan
Iklan