BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya memberantas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi penertiban tersebut Polantas menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar.
Adapun yang menjadi sasaran petugas di antaranya disepanjang Jalan A. Yani KM 1 hingga KM 6, Jalan Basirih Dalam, serta jalur KM 6 Dalam yang tembus ke Sungai Lulut hingga kawasan Jalan Gatot Subroto–Veteran.
Hasilnya, sebanyak 21 pelanggar berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut, 11 pelanggar dikenai sanksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sedangkan 10 pelanggar lainnya ditilang secara langsung.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar.
“Totalnya 21 pelanggar berhasil kami tindak. Ada 11 penindakan menggunakan ETLE Handheld dan 10 penindakan dengan tilang,” tutur Embang.
Ia mengungkapkan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut didominasi kalangan remaja dan Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di titik-titik rawan balap liar agar aktivitas yang membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat dapat ditekan.
“Dari 21 pelanggar yang ditindak, sebagian besar menggunakan kendaraan yang telah dipreteli atau dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut umumnya digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum sehingga membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kasat mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. (yul/KPO-4)















