Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati Buka Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Bupati Buka Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 1
PEMBUKAAN - Bupati HSS Syafrudin Noor membuka kegiatan pembinaan pengelolaan BMD. (KP/Ist)

​Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada 30 dan 31 Juli 2026 di Banjarbaru. 

Kegiatan diikuti 160 peserta yang terdiri dari para pengguna dan pengelola barang di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kalimantan Post

Narasumber berasal dari ​Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, ​BPK RI Perwakilan Kalsel, ​ dan Sekretaris Daerah (Sekda) HSS. 

Bupati HSS Syafrudin Noor, membuka secara resmi kegiatan tersebut, Kamis (30/7/2026).  

Kepala BPKPD Kabupaten HSS Nanang Fahrurrazi mengatakan, total aset daerah yang dimiliki Pemkab HSS saat ini adalah sebesar Rp5 Triliun, yang mencakup bidang tanah, barang, bangunan, jembatan, dan pelbagai infrastruktur lainnya.

“Pengelolaan aset daerah ini memiliki kerumitan tersendiri, karena pencatatannya dihitung secara akumulatif sejak kabupaten berdiri hingga sekarang, berbeda dengan APBD yang dihitung per tahun anggaran. Hal ini menjadi sangat penting dipelajari dan difahami karena faktor ini pula yang menjadi salah satu titik krusial dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ujar Nanang. 

Ia menambahkan, Bupati HSS menaruh perhatian serius terhadap peningkatan Transfer Ke Daerah (TKD), dan bagaimana aset tersebut dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui retribusi jasa usaha penyewaan aset yang sah dan sesuai hukum.

Sementara itu, Bupati Syafrudin Noor mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten HSS selaku penyelenggara, serta para narasumber yang hadir untuk memberikan pembekalan kepada para peserta.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman, kesamaan persepsi, dan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 7 Tahun 2024,” tegas Bupati.

Syafrudin Noor menekankan, aset daerah bukan sekadar deretan angka atau barang yang tercatat dalam administrasi pemerintahan semata.

Baca Juga :  Wabup Buka Pembinaan Posbankum Desa dan Kelurahan

“Barang milik daerah adalah kekayaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalisasi potensi aset. Lebih dari itu, aset daerah adalah amanah masyarakat yang harus dipastikan kebermanfaatannya untuk orang banyak,” tambah Syafrudin Noor.

Turut hadir langsung dalam pembukaan acara ini Kasi Perdata & Tata Usaha Negara (Datun), para Kepala OPD, Kepala Puskesmas, Kepala Bagian Setda, serta para Camat dan Lurah. (tor/K-6)

Iklan
Iklan