Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD 30/7/2026. Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra mangatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Fc2026 sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026.
Dikatakan, tujuan penyusunan Perubahan KUA antara lain memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah, menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD 2026, menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, serta memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan KUA menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah”, katanya. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Selanjutnya, rincian pendapatan dan belanja dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (rel)















