Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan Kedua Pajak dan Retribusi Daerah

×

Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan Kedua Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 7 Tanbu Adv 4 klm

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada 20/7/2026. Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Andrean Atma Maulan terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati di sambutannya menyampaikan, perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan, karena regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 sehingga Perda sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.

Kalimantan Post

“Perubahan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat”, ujar Sekda. Lebih lanjut dikatakan, penyusunan perubahan perda ini didasarkan pada kebutuhan Kabupaten Tanah Bumbu dengan menambahkan sejumlah objek serta tarif retribusi baru yang disesuaikan dengan potensi dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap, melalui perubahan regulasi ini , potensi penerimaan daerah dimaksimalkan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD di masa mendatang. Selain itu Pemerintah Daerah juga mengharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar proses pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan substansi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Adapun materi perubahan perda nantinya akan melalui proses evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana mekanisme yang telah dilalui pada saat penyusunan perda sebelumnya. Karena itu, pemerintah daerah mengharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar proses pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan substansi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan komitmennya melalui seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil untuk terus mengoptimalkan peningkatan PAD.

Baca Juga :  Bappedalitbang Ekspose Tengah Penyusunan Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Tanah Bumbu

Langkah ini dinilai penting, mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang sah sesuai ketentuan. (han)

Iklan
Iklan