BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemprov Kalsel menghadirkan program insentif pajak daerah. Berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kalsel.
Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.
Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau proses balik nama mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Program insentif pajak daerah ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan. Semoga program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak serta memacu terwujudnya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalsel,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil. (mns/KPO-1)















